Pernikahan pertama saya di pertengahan tahun 2018 selalu ada percekcokan karena adanya orang ketiga. Mulai September 2018 .suami tidak memberi nafkah lahir dan bathin. Tahun baru 2018 suami saya keluar dari rumah. Sementara kami mengurus perceraian di pengadilan karena kami keduanya ASN jadi makan waktu lama. Sambil menunggu keputusan pengadilan pada 7 Maret 2019 saya melakukan nikah sirri untuk menghindari dosa dg melalui seorang ustad dengan membawa surat keterangan perceraian yang saya buat sendiri dan sata tanda tangani sendiri atas nama suami saya. Dan pernikahan oleh ustad itu dengan cara melalui tlpn diberi kuasa oleh bapak saya yang ada di kampung. Setelah pernikahan itu kami jarang bersama karena jarak kami cukup berjauhan. Pertanyaan saya apakah sah pernikahan saya atau tidak.
Alhamdulillah wasshalatu wassalamu 'ala Sayyidina Rasulillah, amma ba'du:
Karena cerita yang disampaikan belum lengkap, maka kamipun belum bisa memberikan jawaban yang lengkap dan definitif juga. Yakni apakah suami sudah menjatuhkan talak secara eksplisit terhadap Anda. Jika ya, maka kapankah tepatnya penjatuhan talak itu terjadi? Selanjutnya, apakah saat nikah sirri terjadi, Anda sudah melewati masa iddah? Disamping itu, perlu juga ada kejelasan yang lebih jelas lagi dan lebih tegas tentang pemberian kuasa dari bapak dan pernikahan yang via telepon itu bagaimana detailnya? Ditambah lagi, adakah dan siapakah yang menjadi saksi atas pernikahan sirri tersebut?
Ya penjelasan yang lebih definitif tentang itu semua sangat dibutuhkan agar kami bisa memberikan jawaban yang yang jelas dan definitif. Karena prinsipnya, sebuah pernikahan seperti yang Anda jalani dan tanyakan itu, hanya sah secara syar'i jika pada terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Ada, jelas dan definitifnya calon kedua mempelai
2. Persetujuan dan kerelaan kedua calon mempelai atas akad pernikahan yang akan dilakukan antar mereka berdua.
3. Akad pernikahan dilakukan oleh wali mempelai perempuan atau oleh lelaki muslim lain yang telah mendapatkan mandat perwakilan dan kuasa secara sah dari wali sah.
4. Ada dan hadirnya dua saksi lelaki
5. Tidak adanya faktor penghalang bagi sahnya pernikahan dari kedua pihak calon mempelai. Seperti misalnya: calon mempelai perempuan yang berstatus mahram atau haram dinikahi, atau yang masih terikat pernikahan dengan lelaki lain (belum dicerai oleh suaminya, atau sudah dicerai tapi masih dalam masa iddah), dan lain-lain. Kalau dari pihak calon mempelai pria, misalnya dia masih dalam status terikat pernikahan sah dengan empat istri terdahulu, atau dia beragama selain Islam.
Jadi jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka berarti pernikahan sah . Namun bila dari syarat-syarat tersebut ada yang tidak terpenuhi, maka berarti pernikahan tidak sah secara syar'i.
Demikian jawaban dan tanggapan yang bisa kami berikan, semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat.