Apakah Ini Berzinah, Meski Masih Sahabat Suami Istri?

Pernikahan & Keluarga, 16 Maret 2020

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr wb

Saya seorang istri yang pernah ditalak 1 oleh suami saya kira2 setahun yg lalu. Akan tetapi seminggu setelahnya suami saya meminta rujuk kembali. Dan kami pun rujuk kembali. 

Kemudian saat ini, sekitar 2 bulan yang lalu rumah tangga kami diterpa masalah lagi dgn orang ketiga. Dan untuk kali ini saya sbg istri marah besar dan menginginkan perceraian. Awalnya saya memilih pisah ranjang meskipun msh hidup satu atap,, setelah berjalan 2 minggu suami saya meminta maaf dan menginginkan hubungan suami istri tp saya menolak. Sampai kurang lebih 1 bulan saya tetap memilih pisah ranjang. Lalu akhirnya setelah sebulan pisah ranjang suami saya pergi dr rumah dan tinggal di rmh orang tuanya. Lalu suami saya menjatuhkan talak 3 kepada via WhatsApp. 

Dan setelah sebulan suami menjatuhkan talak 3, kami bertemu dan bicara soal proses pengadilan agama,  namun setelah itu kami malah melakukan hubungan suami istri. Dan itu berlanjut hingga skrng. Padahal kami tdk tinggal serumah lagi, namun secara negara kami masih saja suami istri. 

Yg ingin saya tanyakan, apakah yg kami lakukan termasuk zinah? Mengingat 1 bulan sebelum nya suami sdh menjatuhkan talak 3 kpd saya? 

Mohon penjelasannya. Terimakasih



-- Widia (Jakarta Timur)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr.wb.

Jika mengikuti pendapat jumhur madzhab fiqih, maka talak kedua dari suami via WA yang berisikan penjatuhan talak tiga sekaligus itu otomatis telah jatuh talak tiga bagi Anda. Dimana atas dasar itu, berarti ikatan pernikahan sah antara Anda dan suami telah putus dengan adanya talak bain bainunah kubra, yang tidak memungkinkan lagi bagi Anda berdua untuk rujuk menjadi suami istri lagi, melainkan setelah Anda dinikahi lalu diceraikan oleh lelaki lain (QS. Al-Baqarah: 230). Dengan begitu, bila mengikuti madzhab jumhur ualama ini, berarti hubungan suami istri yang terjadi setelah itu, seperti yang Anda ceritakan, merupakan hubungan zina.

Namun jika mengikuti pendapat dan madzhab sebagian ulama lain, dan pendapat serta madzhab kedua inilah yang kami ikuti, maka hubungan suami istri yang Anda tanyakan itu bukan zina, melainkan justru sebagai tanda dan bukti rujuk Anda berdua sebagai suami istri kembali. Karena menurut madzhab kedua ini, talak tiga sekali sebut yang dijatuhkan oleh suami via WA itu tetap terhitung hanya sebagai satu talak saja. Dimana bila ditambah dengan talak pertama sebelumnya, berarti jumlah talak yang dijatuhkan oleh suami pada Anda baru dua kali talak. Yang berarti Anda berdua masih memiliki kesempatan untuk rujuk kembali selama masa iddah dengan tanpa akad baru. Dan rujuk itu telah otomatis terjadi dengan hubungan suami istri yang telah Anda berdua lakukan sampai sekarang. Sehingga dengan demikian status Anda berdua sekarang telah menjadi suami istri yang sah kembali. 

Namun yang perlu diingat, dicatat dan diperhatikan betul bahwa, Anda berdua telah memiliki dan menyimpan dua kali talak. Dan itu artinya, jika sampai terjadi satu kali talak lagi, maka talak ketiga sudah otomatis jatuh dengan konsekuensi hukum syar'i seperti yang telah disebutkan dimuka. 

Demikian jawaban yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.



-- Ahmad Mudzoffar Jufri, MA