saya seorang istri yang di paksa oleh suami untuk mengugat cerai karena suami ingin menikah lagi alasan suami kalau dia yang mengugat prosesnya akan lama di pengadilan
saya tahu suami selingkuh tapi saya masih bertahan karena anak. tapi karena suami mengeluarkan kata-kata kasar akhirnya saya mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan
selama proses perceraian berlangsung suami saya mengajak berhubungan intim
apakah termasuk zina kalau saya menerima ajakan suami saya karena saat ini pengadilan telah mengabulkan gugatan cerai saya tapi belum menerima akte nikah
terima kasih
Alhamdulillah wasshalatu wassalamu 'ala Sayyidina Rasulillah, amma ba'da:
Karena pengajuan gugatan cerai itu terang-terangan atas keinginan dan bahkan pemaksaan dari pihak suami, dimana sudah jelas niat dan tujuannya adalah untuk menceraikan Ibu sebagai istri, maka kami lebih cenderung pada kesimpulan bahwa, hukum talak terhadap Ibu telah otomatis jatuh terhitung sejak dia memaksa Ibu membuat pengajuan gugatan cerai tersebut. Apalagi jika saat itupun secara eksplisit suami telah mengucapkan kata-kata talak. Maka berarti hitungan masa iddah bagi Ibu sudah berjalan sejak saat itu. Kecuali jika sang suami, secara eksplisit menyatakan belum menceraikan atau mentalak Ibu sebagai istri kecuali dengan atau setelah diketukkannya palu hakim dan dikeluarkannya surat/akte talak. Dimana jika kondisi kedua ini yang terjadi, maka hukum atau status talak bagi Ibu berarti baru jatuh saat itu, dan masa iddahpun baru dihitung mulai waktu itu pula.
Lalu bagaimana dengan hubungan suami istri yang terjadi dan dilakukan selama masa proses perceraian, apa hukumnya? Termasuk zinakah itu ataukah tidak? Jika faktanya sesuai kondisi dan kesimpulan hukum pertama, yang berati sejak atau selama proses perceraian di pengadilan, Ibu dan suami sudah dalam status bercerai, maka perlu dilihat ini perceraian/talak yang keberapa? Jika baru talak pertama atau kedua, maka hubungan yang terjadi selama masa iddah itu otomatis menjadi tanda dan bukti bahwa, kalian telah rujuk kembali. Yang berarti bukan zina. Dan, dengan begitu, berarti keputusan hukum talak dari pengadilan setelahnya menjadi hitungan talak berikutnya, setelah rujuk dari talak sebelumnya. Tapi jika talak saat pengajuan gugatan itu sudah merupakan talak ketiga yang merupakan talak bain bainunah kubra yang tidak memungkinkan adanya rujuk lagi, maka hubungan intim yang terjadi itu, berarti merupakan zina yang haram.
Adapun jika fakta yang terjadi saat pengajuan gugatan cerai itu sesuai kondisi kedua diatas, dimana selama masa proses perceraian di pengadilan sampai jatuhnya putusan hakim, Ibu dan suami masih tetap dalam ikatan pernikahan yang sah, maka ya sudah jelas bahwa, hubungan intim selama masa tersebut bukanlah zina.
Demikian tanggapan dan jawaban dari kami, semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat dengan taufiq Allah.