Bimbang Antara Cerai Atau Tidak

Pernikahan & Keluarga, 16 April 2020

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr.wb

Kami sudah menikah sekitar 9 tahun sampai saat ini. dan memiliki seorang anak. Tetapi masalah yang muncul sudah dari tahun 2014/2015 silam. Komunikasi yang kami jalin tidak berjalan sebagaimana mestinya yang menjadikan kehidupan rumah tangga kami hambar. bahkan dari 2015-saat ini kami tidak pernah melakukan hubungan suami-istri (pisah ranjang).

akhirnya pada rentang 2018-2019 saya lebih banyak tidak berada di rumah karena tidak merasa nyaman. akhir tahun 2019, saya sempat melakukan talak kepada istri (melalui sms) krn tidak serumah. Dan sempat dilakukan mediasi oleh keluarga. Namun sampai keluhan ini saya buat, kami juga belum menemukan titik temu bagaimana menjalani rumah tangga agar nyaman. Sampai saat ini-pun saya tidak tinggal serumah dengan isteri. Saya menjadi ragu apakah status suami-istri kami masih terikat?karena sy pernah baca talak secara tidak langsung tetapi disertai niat tetap sah dan sy juga belum merasa rujuk setelah itu

secara batin, saya merasa rumah tangga kami sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya. namun saya juga merasa kasihan kpd anak jika kami berpisah. Tetapi jika dipaksakan bersama, saya juga merasa tertekan dan tidak nyaman yang membuat saya tidak betah berada di rumah karena sudah tidak ada komunikasi yg terjain, dan bahkan hubungan fisik juga sudah tidak pernah kami lakukan.

jalan keluar terbaik apa yang mungkin bisa saya ambil?

terimakasih

wassalam

 

 



-- Rahmat (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Setiap yang berkeluarga itu pasti menghendaki kedamaian dalam kehidupan rumahtangganya, karena hanya dengan suasana damai sajalah, suami istri baru akan bisa membangun dan mengatur rumah tangganya dengan baik

Namun yang namanya problem dan masalah keluarga itu memang bisa terjadi dalam rumah tangga siapa saja, dan ketika terjadi tentu harus diupayakan untuk menyelesaikannya dengan berbagai cara, yang semestinya dimulai dengan membangun komunikasi yang baik, dengan saling memberikan masukan, memusyawarahkan masalah yang ada, dan bahkan kalau diperlukan bisa dengan menghadirkan fihak ketiga yang mempunya kompetensi untuk menjadi penengah

Tetapi ketika upaya yang optimal sudah dilakukan, namun tidak juga bisa menemukan solusi terbaik, sehingga masalah keluarga tetap tidak berlalu, bahkan bisa berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap kewajiban dan tidak tegaknya hak dan tanggungjawab suami istri, maka solusi terakhirnya memang berpisah dan cerai dengan cara yang baik, dengan harapan Allah berkenan untuk memberikan kebaikan kepada semua

Demikian, semoga Allah memberikan kremudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 



-- Agung Cahyadi, MA