Bingung Dan Ragu Apakah Telah Jatuh Talak

Pernikahan & Keluarga, 18 April 2020

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr wb

Saya telah menikah selama 16 tahun, di perjalanan kami pada awal pernikahan sering bertengkar,. Pada saat suami marah besar, ketika marah seperti orang gk waras,  kata yang saya ingat sampai sekarang adalah seperti ini :

1. Yasudah  kita jalan sendiri sendiri aja

2. Kita pisah saja

3. Kalau begitu kamu cari aja yang lain

4. Kamu sama yang lain aja kalau gitu

Lalu untuk kata kata cerai secara jelas, saya lupa apakah suami pernah mengucapkannya atau tidak,...  

Sampai saat ini saya ragu apakah saya masih sah atau tidak, mengigat pertengkaran kita dulu. 

karena saya membaca konsultasi syariah ini saya jadi tertarik utk konsultasi. Sedangkan kondisi keluarga saya saat ini, lebih baik dari awal pernikahan, jadi ada kemajuan untuk komunikasi baik baik ketika ada masalah tanpa ada kata kata tersebut diatas.

Intinya saya benar benar kepikiran, setelah sekian lama saya ini sah apa enggak mengigat pertengkaran kita di awal pernikahan sering menyebutkan kata pisah dlm arti kiasan. Dan utk kata cerai dlm arti jelas saya kesulitan mengingatnya. Dikarenakan saat ini Alhamdulillah membaik dari waktu ke waktu.

 

Terima kasih.

 

 



-- Dwi P (Klaten)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Kalimat-kalimat yang anda sebutkan yang terucap dari lisan suami anda yang tentu ditujukan kepada anda sebagai istri itu disebut dengan istilah "KINAYAH"

Dan kalilimat kinayah, ketika diucapkan oleh seorang siuami dan ditujukan kepada istrinya yang sah, tidak secara otomatis menimbulkan hukum cerai, Jatuh dan tidaknya cerai akan ditentukan oleh NIAT suami di saat dia mengucapkannya, apabila saat mengucapkannya dengan disertai niat cerai, maka akan jatuh hukum cerai, tetapi apabila tidak disertai niat cerai, maka tidak jatuh cerai

Dan yang saya duga - Wallahu a'lam - dari cerita anda, sepertinya suami anda tidak menyertakan niat cerai saat mengucapkannya, sehingga tidak jatuh hukum cerai, tetapi memang perlu untuk anda konfirmasi ke suami perihal kebenaraan dugaan saya tadi

Adapun apa yang tidak anda ingat perihal apakah suami anda pernah mengatakan kata cerai atau tidak?, maka hal itu tidak perlu anda hiraukan, karena keraguan itu tidak menimbulkan hukum apa apa.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bushshawaab

Wasssalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA