Talak Mennghayal

Pernikahan & Keluarga, 20 April 2020

Pertanyaan:

adakah jatuh talak, pada saat menghayal seorang diri cerai, tanpa sadar trucap kalimat saya cerai kamu , karena dorongan hayalan itu. tanpa kita berniat untuk cerai?



-- Adi (Surabaya)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Ucapan suami kepada istrinya yang sah dengan kalimat "CERAI" atau yang sejenisnya, akan menimbulkan hukum cerai secara syar'i, apabila kalimat tersebut diucapkan dengan sengaja dan ditujukan kepada istrinya (didengarkan oleh istri atau disampaikan kepadanya)

Yang karenanya, apabila hal tersebut masih dalam bentuk khayalan dan dengan tidak sengaja terucap, maka itu tidak menimbulkan hukum cerai

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA