as.wr.wb ustd saya ada persoalan. mohon di bantu jawabannya:
suatu ketika ketika saya sendirian entah kenapa saya menghayal mengucapkan kalimat saya cerai kamu ke istri. tanpa sadar kalimat itu terlafas ketika saya seorang diri. tetapi disini saya tidak ada niat untuk menceraikan istri saya, cuman yang jadi kehawatiran saya, karena saat menghayal itu seolah saya berbicara ke istri saya dengan kalimat saya cerai kamu.( tanpa sadar dia terlafas ) . tetapi saya tidak berniat menceraikan, yang menjadi permaslahnya karena di hayalan saya itu seolah berbicara ke istri sebagai objeknya.
apakah hal itu tidak jatuh talak?
Assalaamu 'alaikium wrwb.
Cerai atau talak itu baru akan dianggap sah atau jatuh talak. kalau seorang suami dengan kesadarannhya mengucapkan kata cerai dan ditujukan kepada istrinya yang sah
Berdasarkan hal tersebut, maka karena anda mengucapkan kata "CERAI" tersebut dalam kondisi anda sendiri. tidak dihadapan istri atau tidak anda perdengarkan kata tersebut ditelinga istri, maka in syaa Allah kata cerai yang anda ucapkan tersebut tidak menimbulkan hukum apa-apa, dalam arti anda dan istri masih berstatus sebagai suami istri
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan petunjuk dan taufiq, sehinnga kedepannya anda lebih berhati-hati
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.