Suami Minta Izin Poligami Tetapi Sebelumnya Sudah Menjalin Hubungan Dengan Yang Akan Dijadikan Istri

Pernikahan & Keluarga, 26 April 2020

Pertanyaan:

Assalamualaikum,

sy menikah 4 tahun dan alhamdulilah dikaruniai anak 2.

bagaimana sikap istri pertama yang suaminya minta izin menikah lagi? sebelum minta izin ternyata sudah menjalin “hubungan dekat” dengan janda beranak 1 (yang akan dinikahinya) selama 6 bulan.

menimbang kemampuan suami yang belum siap secara materiil, tp suami yakin dapat berlaku adil dan akan mengusahakan kemampuannya? 

karena tanpa sepengatahuan sy, suami telang berhutang untuk diberikan jg ke calonnya tsb. 

 



-- Novel (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Pernikahan, baik yang pertama atau yang kedua atau yang selanjutnya adalah ibadah mulia yang diharapkan banyak kemaslahatan bila dilakukan

Dan agar kemaslahatan2 yang diharapkan dengan adanya pernikahan itu bisa terwujud, maka seyogyanya ketika seseorang itu mau menikah, maka harus berupaya mencari kedamaian, karena hanya dengan suasana yang damai sajalah, maka suami istri itu akan bisa mewujudkan kemaslahatan2 dicitakannya sebelum menikah

Dan agar suasana damai dalam keluarga itu terwujud, maka pastikan sebelum menikah mengkomunikasikan keinginannya menikah tersebut kepada semua yang nantinya akan terlibat dalam kehidupannya (orang tua, mertua, istri, anak dst), komunikasi tersebut perlu untuk dilakukan, agar tidak terjadi masalah dikemudian hari yang berpotensi merusak kedamaian yang sudah terbangun

Dan karena itu tidak terjadi, dalam arti suami anda tidak pernah mengkomunikasikan keinginan menikahnya tersebut kepada anda, dan mungkin saja juga kepada keluarga besarnya, maka terbukti sekarangpun anda sebagai istrinya sudah merasa terusik rasa kedamaian anda. belum lagi kalau diteruskan dan ternyata kondisi ekonomi suami anda tidak meningkat sehingga penghasilannya belum bisa mencukupi kebutuhan dua keluarga, maka tentu masalah baru akan kembali muncul.

Yang karenanya, sebaiknya anda berupaya untuk membangun komunikasi yang baik dengan suami, ajaklah beliau untuk meluangkan waktunya bebera saat demi memusyawarahkan masalah anda tersebut, dan bila diperlukan bisa sakja anda dan suami menghadirkan fihak ketiga yang berkopeten untuk menjadi penengah

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA