Assalamualaikum saya seorang wanita yang beragama katolik. Sya berharap bsa membaca pesan sya dan bisa memberikan jawaban atau semua keraguan sya. Saya sudah tidak tau saya hrus bertanya pada siapa.
Saya ingin sekali masuk islam ( menjadi mualaf) dan setelah saya masuk islam saya ingin menikah dengan lelaki pilihan saya, yang insyaAllah dia bisa memberikan kebaikan dalam hidup saya buya. Tetapi karena saya adalah keturunan chinese dan orang tua saya masih katolik, apakah saya menikah harus dengan wali jika saya sudah mualaf? Saya tidak diijinkan untuk menikah dengan laki2 yg non chinese (jawa), itu menurut saya bukan alasan yang bisa sya terima. Apakah jika saya menikah tanpa wali dosa? Saya ingin menikah SAH secara agama, karena saya ingin menghindari zina. Tetapi jika saya menikah di KUA saya ingin sekali ada orang tua saya, karna saya belum selesai kuliah saya ingin menikah akad saja atau menikah siri dan ingin menikah di KUA atau diresmikan stelah saya lulus kuliah dan dengan restu orang tua. Apakah jika saya menikah sekarang saya dosa? Mohon jawabannya. Terima kasih.
Assalamualaikum
Wa'alaik
Salah satu rukun/ketentuan yang mengikat dalam pernikahan Islam adalah adanya wali dari calon mempelai putri ( Wali itu adalah ayah atau keluarga laki2 dari keturunan ayah ; kakek, saudara laki2 kandung atau saudara laki seayah, paman/kakak atau adik laki dari ayah), dengan syarat wali tersebut harus ber-agama Islam
Dan jika anda tidak mempunyai wali yang Islam, maka wali anda adalah pemerintah, dalam hal ini adalah fihak KUA
Yang karenanya, maka kalau anda tetap berkeinginan untuk menikah dengan calon anda yang seorang muslim, maka anda harus menjadi seorang muslimah terlebih dahulu, kemudian datang saja ke KUA agar membantu dalam proses pernikahan anda dengan calon anda
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab