Assalamualaikum wr wb. Saya mau bertanya bagaimana hukumnya seorang istri minta cerai dengan alasan anak bawaan dari suami tidak pernah setuju atas pernikahan saya dengan bapaknya. jadi dia melarang kami bersama jika bepergian. dia sangat membenci saya karena dia merasa ayahnya direbut sebab dia belum punya suami sampe sekarang usianya sdh 37 thn. Saya pernah dipukul di depan umum ketika acara pernikahan adiknya. sebetulnya saya dan suami saling menyayangi tapi karena masalah anak ini kehidupan rumagtangga kami jadi terganggu. jika dia melihat kami berdua dia langsung ngamuk seperti org gila. nah bagaimana hukumnya jika saya mnta cerai .tks wassalamualsikumwr wb
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Siapapun dari kita yang berkeluarga, tentu menghendaki kedamaian dalam kehidupan rumahtangganya, karena hanya dengan suasana damai sajalah, suami istri akan bisa membangun dan mengatur rumah tangganya dengan baik
Namun yang namanya problem dan masalah keluarga itu memang bisa terjadi dalam rumah tangga siapa saja, termasuk di keluarga anda tentunya, sebagaimana anda telah ceritakan, tetapi yakinlah bahwa anda tidak sendirian
Dan ketika terjadi masalah dalam keluarga yang bisa menyebabkan hilangnya suasana damai, mestinya harus segera diupayakan untuk diurai dengan berbagai cara, agar suasana damai bisa kembali bisa dirasakan bersama.
Upaya untuk mengurai masalah tersebut bisa dimulai dengan kesiapan suami istri untuk membangun komunikasi yang baik, dengan masing2 menyampaikan masalah yang dirasakan, dilanjutkan dengan saling memberikan masukan, memusyawarahkan masalah yang ada, dan kalau diperlukan bisa dengan menghadirkan fihak ketiga yang mempunya kompetensi untuk menjadi penengah
Dan karena itu, janganlah masalah yang membuat anda merasa tidak nyaman tersebut anda simpan, tapi segeralah komunikasikan kepada suami dengan cara yang baik dan dengan bahasa yang lembah lembut, pilihlah waktu yang kondusif, sehingga suasana komunikasi bisa berjalan dengan baik, cair dan bahkan santai
Kalau segala upaya telah anda lakukan, dan ternyata kondisi tidak berubah menjadi lebih baik, karena mungkin suami belum bisa dan tidak mau berusaha untuk merubah sikap anaknya, maka meminta cerai barangkali bisa menjadi alternatif terakhir
Selamat mencoba, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam