Siapa Yang Menjadi Wali Nikah


Pertanyaan:

Assalamualaikum.wr.wb

Saya mau tanya ustadz saya adalah anak kedua dari pernikahan hasil zina, jadi ibu bapak saya menikah ketika hamil kaka saya.

Dan ketika menikah ibu saya di binti adalah suami pertama nenek saya yg sudah meninggal dan bukan ayah kandung dari ibu saya, sampai saat ini ayah saya tidak tahu ayah kandung ibu saya dan ibu saya juga sudah meninggal, apakah pernikahah mereka sah?

Yang menjadi pertanyaan saya adalah siapa yg akan menjadi wali nikah saya? dan binti siapa yg akan saya gunakan binti ibu atau binti bapak?

 

Mohon pencerahaanmya ustadz agar kelak saya menikah sah di mata Allah, saya tidak mau seperti kedua org tua saya.

 



-- Fss*inisial (Bekasi)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Yang menjadi penentu sah atau tidak sahnya pernikahan bapak ibu anda adalah, apakah wali yang menikahkannya adalah wali yang sah atau tidak, yaitu apakah bapak kandung ibu atau yang mewakilinya? atau mungkin bukan walinya yang sah?

Kalau wali saat nikah dulu adalah wali yang sah, maka in syaa Allah pernikahannya sah secara syari, meskipun ibu anda saat itu hamil karena berzina dengan bapak anda, yang berarti pula anda adalah anak sah dari bapak anda, karena anda tumbuh sebagai janin dalam keadaan ibu dan bapak dalam pernikahan yang sah dan karenanya anda harus menisbahkan ke bapak kandung ( Anda Binti Bapak anda ), hal itu berbeda dengan kakak anda, yang pertumbuhan janinnya karena zina.

Tetapi kalau wali saat ibu anda dahulu menikah bukan walinya yang sah, maka pernikahannya menjadi tidak sah, yang berarti anda tidak boleh bernasab ke bapak biologis, tetapi bernasab ke ibu anda ( Anda Binti Ibu anda )

Dan dalam kondisi seperti diatas, maka yang berhak menjadi wali nikah anda adalah wali hakim (pemerintah/KUA)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikah kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



-- Agung Cahyadi, MA