Istri Kedua Menafkahi Suami Dan Istri Pertama


Pertanyaan:

Assalamu alaikum Wr. Wb. Ustadz..

Perkenankan saya bertanya tentang keadaan keluarga kami beberapa tahun belakang ini.

Saya seorang perempuan berusia 45 tahun, istri kedua, menikah kurang lebih 5 tahun yg lalu n blm dikaruniai keturunan. Hubungan dengan istri pertama tdk terlalu baik tp jg tdk bisa dibilang buruk. Sejak sebelum menikah usaha suami sdh menunjukkan penurunan, dan akhirnya bangkrut 4 tahunan lalu. 

Sejak 3 itu, saya membiayai semua pengeluaran utk keluarga, termasuk utk suami, istri pertama dan kedua anak suami saya serta membayar hampir semua cicilan, dengan berjualan kecil2an. 

Yg ingin saya tanyakan adalah bagaimana hukum dalam Islamnya, Tadz.. Apakah yg saya lakukan mendapat pahala ? Terimakasih tanggapannya, Tadz.

Wassalamu alaikum Wr. Wb.



-- Anneira (Bandung)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Ketika seorang laki laki dan seorang wanita sudah diikat dengan akad nikah yang sah sehingga berstatus sebagai suami dan istri, maka keduanya terikat dengan hak dan kewajiban, Dan Islam mengajarkan kepada pemeluknya agar dia lebih mendahulukan untuk melaksanakan kewajibannya sebelum dia menuntut haknya

Dan inti kewajiban suami istri itu adalah sejauh mana dia bisa membuat suasana damai bagi pasangannya

Yang karenanya, apabila apa yang telah ibu lakukan dengan membantu suami dalam menyelasaikan banyak masalahnya, bila itu ibu lakukan semuanya dengan penuh keikhlasan hati (tetapkan dalam hati, bahwa ibu lakukan semuanya karena niat merespon perintah Allah), maka in syaa Allah akan bernilai ibadah yang sangat mulia dan berpahala besar

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA