Assalamu'alaikum, saya IRT 29 thn, suami 34 thn. Lama menikah 7 tahun, punya anak 2. Saya mendapati suami suka menonton film porno, ini sudah yang ke beberapa kalinya. Pertama ketahuan ketika saya sedang hamil, saya marah besar. Tapi saya mencoba berdamai dengan keadaan, tetap berkomunikasi dan melayani suami. Saya pikir suami akan tobat, sejak ketahuan. Karena suami saya orang yang tahu agama, dikenal alim oleh teman-temannya. Kemudian selang beberapa waktu, ketahuan lagi oleh saya, histori y*utu*e nya penuh dengan tontonan porno, saya marah. Tidak ada komunikasi diantara kami beberapa hari. Tidak ada niatan dari suami untuk minta maaf. Suami memang seperti itu, setiap ada masalah tidak ada niatan untuk diskusi bersama, hanya diam. Dan saya yang memulai untuk mencairkan suasana. Sejak saat itu rasa hormat kepada suami berkurang, setiap melayani suami saya merasa jijik dan tidak ikhlas. Sekarang ada rasa benci kepada suami karena beberapa kali ketahuan menonton film porno. Rumah tangga kami banyak masalah, tetapi yang paling berat adalah kecanduan suami pada film porno ini. Saya merasa tidak dihargai sebagai istri. Bisa dibilang saya tidak jelek, dan saya rutin melakukan perawatan. Saya tidak habis pikir suami melakukan hal itu, selain suka nonton film porno suami juga suka melihat foto-foto wanita cantik, termasuk teman kerja wanitanya di kantor. Sekarang kami tidak berkomunikasi sudah seminggu, apakah saya berhak untuk minta cerai? Karena untuk melayani suami lagi, saya merasa jijik sedangkan kalau saya menolak permintaan suami, saya berdosa.
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Salah satu tujuan pernikahan adalah mendapatkan sakinah ,mawaddah warahmah,mendapatkan ketenangan hidup dan kasih sayang. Maka segala hal yang menyebabkan hadirnya tujuan tersebut harus diusahakan dan diperkuat,seperti kesetiaan,perhatian,tanggung jawab ,keteladanan dan pembinaan kepada anggota keluarga. Sebaliknya segala hal yang menyebabkan hilangnya tujuan pernikahan harus dihindari,seperti perselingkuhan,sikap kasar kepada pasangan dan anggota keluarga,amoral,pelanggaran syariat dan sebagainya.
Dalam kasus Anda, bila terjadi hal yang menyebabkan Anda merasa tidak nyaman dan merasa jijik dengan perilaku suami Anda, maka berilah nasehat kepadanya dan nyatakan ketidak sukaan Anda, sehingga dia mengerti akan perasaan Anda, tapi jika segala upaya menasehati dan meluruskan perilakunya sudah Anda lakukan secara maksimal, tapi tidak ada perubahan perilakunya, maka Anda boleh mengajukan gugatan cerai, disebabkan jika Anda bertahan dengan kondisi sekarang ini maka dikhawatirkan Anda akan melakukan perbuatan dosa yaitu durhaka kepada suami.
Kisah istri Tsabit bin Qois bisa menjadi acuan untuk mengajukan gugatan cerai, dimana dia mengajukan gugatan cerai kepada suaminya bukan karena akhlak suaminya yang tidak baik dan kesalehannya yang dia permasalahkan, tapi penyebabnya adalah, dia tidak mampu dan tidak siap melayani suaminya yaitu Tsabit bin Qois karena kekurangan fisik yang ada pada suaminya itu. Maka hal itu diadukan kepada rasulullah,seperti hadits berikut:
جَاءَتْ Ø§Ù…Ø±ÙŽØ£ÙŽØ©Ù Ø«ÙŽØ§Ø¨ÙØª بْن٠قَيْس بْن٠شَمَّاس٠إÙÙ„ÙŽÙ‰ النَّبÙيّ٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ Ùَقَالَتْ يَا رَسÙولَ اللَّه مَاأَنقÙم٠عَلَى Ø«ÙŽØ§Ø¨ÙØªÙ ÙÙÙŠ دÙيْن٠وَلاَ Ø®ÙÙ„Ùق٠إÙلاَّ أَنّÙÙŠ أَخَاÙ٠الْكÙÙْرَ Ùَقَالَ رَسÙواللَّه٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ ÙÙŽØªÙŽØ±ÙØ¯Ù‘Ùيْنَ عَلَيْه٠ØÙŽØ¯Ùيقََتَه٠Ùَقَالَتْ نَعَمْ Ùَرَدَّتْ عَلَيْه٠وَأَمَرَه٠ÙÙŽÙَارَقَهَا “
Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya” [HR Al-Bukhari]
Jika istri Tsabit bin Qois diberikan hak menggugat cerai/khulu’ oleh Rasulullah bukan karena adanya kemaksiatan yang dilakukan oleh suaminya, tapi karena ketakutan dan kekhawatiranya akan bermaksiat kepada suaminya, maka Anda berhak mengajukan gugatan cerai kepada suami yang melakukan kemaksiat yang mengakibatkan keburukan kepada Anda.
Hak mengajukan gugatan cerai ini bisa diambil atau bisa tidak, silahkan dipikirkan kemashlahatan dan kemadharatannya. Semoga Allah memberikan bimbinganNya Allahumma aamiin. Wallahu alam bishowab. (as)