Assalamualaikum wr wb ustad
Ustad saya mau bertanya , seorang suami tidak mengetahui adanya talak kinayah. Yang dia tau talak sah jika dikatakan secara jelas . Suatu hari dia bertengkar dengan istrinya dan mengucapakan kalimat " kamu bukan istri ku lagi " dengan niat cerai , secara agama jika disertai niat cerai maka sudah jatuh talak. Tetapi dia mengira belom jatuh talak karna dia tidak mengucapkan kata talak dalam kalimatnya itu. Dia tidak tau bahwa kalimatnya itu sudah jatuh talak , besoknya dia dan istrinya baikan lagi dan melakukan hubungan badan( bersetubuh) bagaimana hukumnya ustad apakah hubungannya itu zina atau sudah dianggap rujuk dalam agama ?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Karena ucapan suami yang ditujukan kepada istrinya tersebut dengan disertai niat talak, maka in syaa Allah telah jatuh talak
Dan kalau hal tersebut baru pertama kali dilakukan atau yang kedua kalinya, maka namanya "Talak Raj'i" yaitu yang masih memungkinkan untuk ruju' kembali.
Dan dalam talak roj'i, istri mempunyai masa iddah (masa tunggu) sepanjang tiga kali haidh dihitung semenjak jatuhnya talak, Dan dalam masa iddahn itu akad nikahnya belum rusak, artinya suami istri masih harus tinggal satu rumah, dan apabila dalam masa iddah tersebut mau ruju', maka tidak perlu melakukan akad ulang nikah, dengan melakukan hubungan suami istri dimasa iddah, maka berarti telah ruju' kembali.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb,