Saya menikah sudah 6 tahun lebih dan dikaruniakan 2 anak umur 5 thn dan 2 thn
suami saya KDRT hingga saya pendaharan dalam di muka. saya tidak bisa memaafkan suami saya dan siap untuk bercerai.
beberapa hari awal kami pisah ranjang dan suami meninggalkan rumah. tetapi putri pertama kami selalu menangis dan minta ayahnya untuk pulang. hati saya selalu miris melihat anak saya sedih. saya tidak ingin anak2 kami menanggung derita karena masalah orang tuanya. saya melihat banyak contoh sekitar kami, anak2 korban cerai orang tua dari usia dini. dan saya tidak ingin anak2 kami menderita seperti mereka. akan tetapi saya sudah tidak bisa melihat suami saya sebagai suami lagi.
apa yang sebaiknya saya lakukan?
apakah mempertahankan pernikahan demi anak2 tapi sudah tidak ada hubungan emosional itu bisa diterima di Islam?
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Siapapun dari kita yang berkeluarga, tentu menghendaki kedamaian dalam kehidupan rumahtangganya, karena hanya dengan suasana damai sajalah, suami istri akan bisa membangun dan mengatur rumah tangganya dengan baik
Namun yang namanya problem dan masalah keluarga itu memang bisa terjadi dalam rumah tangga siapa saja, termasuk di keluarga anda tentunya, sebagaimana anda telah ceritakan, tetapi yakinlah bahwa anda tidak sendirian
Dan ketika terjadi masalah dalam keluarga yang bisa menyebabkan hilangnya suasana damai, mestinya harus segera diupayakan untuk diurai dengan berbagai cara, agar suasana damai bisa kembali bisa dirasakan bersama.
Upaya untuk mengurai masalah tersebut bisa dimulai dan in syaa Allah akan efektif, kalau ada kesiapan suami istri untuk membangun komunikasi yang baik, dengan masing2 menyampaikan masalah yang dirasakan, dilanjutkan dengan saling memberikan masukan, memusyawarahkan masalah yang ada, dan bila diperlukan bisa dengan menghadirkan fihak ketiga yang mempunyai kompetensi untuk menjadi penengah
Dan karena itu, seyogyanya anda tidak membiarkan masalah berlarut larut tidak ada ujungnya, Untuk itu segeralah komunikasikan hal tersebut dengan suami anda, ajaklah duduk bersama dengan cara yang baik dan dengan bahasa yang lembah lembut, pilihlah waktu yang kondusif, sehingga suasana komunikasi bisa berjalan dengan baik, cair dan bahkan santai, Kemudian komunikasikan masalah anda kepada suami, kalau diperlukan hadirkan fihak ketiga yang kalian berdua yakini mempunyai kompetensi dalam hukum pernikahan dan kalian yakini mampu untuk menjadi penengah dalam mengurai problem yang sedang anda hadapi dalam upaya bersama mencari solusi terbaik, dan tidak ada salahnya kalau anda mengalah bila tidaknada titik temu dengan mengikuti keinginan suami
Dan hal yang tidak kalah penting untuk anda lakukan bersama usaha tersebut adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbaiki ibadah anda dan sertakan suami dalam setiap doa yang anda panjatkan kepada Allah, semoga Allah berkenan untuk membuka hati suami anda sehingga bisa menyadari akan tanggungjawabnya sebagai seorang suami dan sebagai bapak dari anak anaknya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrw