Kalimat Dari Suami Apakah Sudah Jatuh Talak


Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb. 

Saya dan suami baru berumah tangga 2 tahun. Kami pacaran dari 2015, jadi sekitar 5 tahun kami saling mengenal. 

Kami menikah tapi tidak 1 rumah, saya di kota A dan suami di kota B karena alasan pekerjaan. Suami mengajak saya untuk ikut tinggal bersama, saya turuti namun saya minta bbrp waktu untuk tetap di kota A karena alasan finansial yang ingin saya selesaikan. Suami menyetujui dan ridho. 

Ketika anak pertama kami lahir, kami dihadapkan pada 1 masalah bahwa suami saya merasa selama ini tidak bertanggung jawab dalam masalah menafkahi saya, dan dia bertanya ke orang bahwa kami sudah masuk talak 1. Tapi suami tidak mengetahui hal tersebut, dan masalah nafkah saya tidak masalah karna pada saat itu kondisi suami saya sedang drop jadi saya ridho suami belum bisa memenuhi nafkah saya. dari yg saya lihat, suami saya putus asa lalu meminta saya untuk melepasnya. Pada saat kalimatnya adalah "kita udahan ya, lepasin aku." karena saya tidak mau makanya saya tidak mengabulkan permintaannya. Setahun berlalu di tahun ini. Sepanjang tahun kami ada berhubungan suami istri.

Dan di tahun ini karena muncul lagi masalah dia minta untuk di lepas lagi. Krn dia merasa sudah tidak nyaman lagi dengan saya, tidak nyaman dengan keluarga saya merasa tidak bisa menjadi suami yg baik krn blm bisa bertanggung jawab sepenuhnya atas saya dan anak kami. 

Puncaknya kemarin, ada beberapa kalimat dari dia yg dia ucapkan kalo saya perhatikan dia sedang emosi

"aku ngga sanggup hidupin kamu dan yoga"

"kamu cari cowo lain saja, bisi ada yg mau"

"kita masing2 saja yah, kamu di kota A dan saya di kota B"

Nanti saya bilang ke orang tua kamu, aku akan kembaliin kamu"

Mohon pencerahannya ustad, apakah kalimat2 tersebut sudah jatuh talak?

Kalau iya, sudah talak berapa?

Apakah rumah tangga saya masih bisa diselamatkan? 

Bagaimana caranyasupaya  kami dapat menyelamatkan rumah tangga kami?

Mohon maaf ustad jika pertanyaan saya terlalu banyak. Saya bingung ustad, saya ingin perbaiki ini semua agar menjadi lebih baik.

 

Terima kasih banyak ustad. 



-- Reni Ratnawati (Bekasi)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Siapapun dari kita yang berkeluarga, tentu menghendaki kedamaian dalam kehidupan rumahtangganya, karena hanya dengan suasana damai sajalah, suami istri akan bisa membangun dan mengatur rumah tangganya dengan baik

Namun yang namanya problem dan masalah keluarga itu memang bisa terjadi dalam rumah tangga siapa saja, termasuk di keluarga anda tentunya, sebagaimana anda telah ceritakan, tetapi yakinlah bahwa anda tidak sendirian

Dan ketika terjadi masalah dalam keluarga yang bisa menyebabkan hilangnya suasana damai, mestinya harus segera diupayakan untuk diurai dengan berbagai cara, agar suasana damai bisa kembali bisa dirasakan bersama.

Dan yang perlu anda ketahui bahta talak itu adalah hak suami, dalam arti bahwa yang bisa menjatuhkan talak itu hanya suami saja, dan talak atau Cerai, apabila dilihat dari aspek lafal yang dipakai ada dua macam :

a. Sharih atau jelas, seperti Cerai atau Talak, Apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya : anda saya talak atau anda saya cerai, maka secara otomatis dengan ucapan tersebut jatuh hukum talak

b. Kinayah atau sindiran, seperti : kita pisah saja, terserah kamu, kembali saja ke ortumu atau yang sejenisnya dengan kalimat kalimat yang masih berpotensi banyak penafsiran. Dengan kalimat yang demikian ini, apabila diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya, maka jatuh dan tidaknya hukum cerai ditentukan oleh niat suami saat dia mengucapkannya, Apabila ucapan suami dengan lafal kinayah tersebut disertai dengan niat talak, maka jatuh talak, Dan sebaliknya apabila tidak disertai niat talak, maka tidak jatuh talak.

Perdasarkan penjelasan diatas, maka permintaan suami kepada anda untuk melepaskannya itu tidak mengakibatkan jatuhnya talak, karena sifatnya hanya permintaan dan bukan keputusan suami

Dan yang selanjutnya, ketika suami anda mengatakan : kamu cari cowok lain saja dan selanjutnya, itulah yang disebut dengan kinayah, karenanya perlu anda konfirmasi kepada suami, apakah saat dia mengucapkannya dengan disertai niat talak atau tidak?kalau disertai niat talak, maka jatuh talak, Dan kalau itu dilakukan untuk yang pertama kali maka jatuh talak satu, yaitu talak yang masih memungkinkan untuk ruju' kembali.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab



-- Agung Cahyadi, MA