Assalamu'alaikum wr wb
Saya usia 25 th, saya dekat dengan seorang pria kami sama-sama suka tapi orang tua saya (ibu) tidak merestui ayah saya sudah meninggal.
Karena tidak direstui, saya hamil di luar nikah. Selama saya hamil ibu saya tidak mengetahui.
Ibu tau setelah saya melahirkan, namun saya tidak boleh menikah dengan pria tersebut dengan alasan masa lalunya tidak baik (suka minum-minuman).
Namun pria itu ingin tanggung jawab, untuk menebus dosa-dosa yang telah di perbuat.
Akhirnya saya menikah sah tanpa restu dari ibu saya, karena saya telah hamil lagi anak yang kedua.
Lalu bagaimana hukumnya?
Terimakasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ada beberapa kesalahan besar yang telah anda lakukan yang semestinya anda harus segera bertaubat kepada Allah, yaitu anda telah berzina bahkan sampai hamil untuk kedua kalinya dan anda memaksakan diri untuk menikah tanpa restu dari ibu anda
Dan oleh karenanya anda mestinyan harus bertaubat kepada Allah dengan sebenar benarnya taubat dan anda harus segera memohon maaf kepada ibu anda dan meminta restu untuk menikah dengan laki laki pilihan anda
Dan yang perlu saya pertanyakan kepada anda adalah siapakah yang menjadi wali anda saat anda menikah? hal ini saya tanyakan karena wali itu adalah salah satu rukun nikah yang bisa menentukan keabsahan sebuah pernikahan.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.