Assalamu 'alaikum Wr. Wb?.
Begini ustadz... suami menitipkan sebuah barang milik temannya ke istri. Kemudian suami dapat pesan dari misannya bahwa istrinya lama menunggu orang yg akan terima barang tersebut. Tanpa pikir panjang suami langaung telpon temannya dengan mengatakan bahwa "cepat ambil barang itu karena ORANG ITU (maksudnya istrinya) lama menunggu".. Setelah itu suami telpon istrinya dan istri mengatakan bahwa" barang itu sudah dititipkan ke seorang buruh (yg istri percayai) karena lama menunggu"..Demikianlah ustadz ceritanya
PERTANYAANNYA
Apakah dengan cerita diatas termasuk talak atau tidak walaupun tanpa niat menceraikan istri.. Jazzakumulloh
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Perstiwa yang anda sebutkan tersebut tidak ada kaitannya dengan masalah cerai mencerai, yang karenanya tidak ada hukum talak dalam hal tersebut
Dan untuk itu, suami istri tersebut tetap masih berstatus sebagai suami istri yang sah
Demikian semoga Allah berkenan untuk senantiasa memberikan hidayah dan perlindungan kepada kita semua
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.