Assalamualaikum.... Saya ingin tanya, pernikahan saya sudah 14 tahun tapi selama perjalanan pernikahan tersebut banyak sekali perselisihan yang membuat tidak nyaman, saya juga tidak suka dengan kebiasaan2 suami yang kerap seenaknya menggunakan uang ataupun mengajukan pinjaman ke bank yang akibatnya membuat dia tidak dapat lagi memberikan nafkah bulanan kepada keluarga bertahun2, akhirnya saya semakin tidak suka dan hilanglah rasa cinta saya kepada suami, saya sangat ingin bercerai tetapi karna kami sama2 pegawai negri hal itu sangat sulit dan ribet untuk ditempuh padahal saya sudah hampir 2 tahun tidak mau menjalankan tugas biologis sebagai istri, apakah yang dapat saya lakukan untuk mengakhiri perkawinan ini agar saya tidak terus menerus membuat dosa karna tidak mau melayani suami? Mohon bantuan penjelasan nya, terimakasih...wassalam
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Siapapun dari kita yang berkeluarga, tentu menghendaki kedamaian dalam kehidupan rumahtangganya, karena hanya dengan suasana damai sajalah, suami istri akan bisa membangun dan mengatur rumah tangganya dengan baik
Namun yang namanya problem dan masalah keluarga itu memang bisa terjadi dalam rumah tangga siapa saja, termasuk di keluarga anda tentunya, sebagaimana anda telah ceritakan, tetapi yakinlah bahwa anda tidak sendirian
Dan ketika terjadi masalah dalam keluarga yang bisa menyebabkan hilangnya suasana damai, mestinya harus segera diupayakan untuk diurai dengan berbagai cara, agar suasana damai bisa kembali bisa dirasakan bersama.
Upaya untuk mengurai masalah tersebut bisa dimulai dan in syaa Allah akan efektif, kalau ada kesiapan suami istri untuk membangun komunikasi yang baik, dengan masing2 menyampaikan masalah yang dirasakan, dilanjutkan dengan saling memberikan masukan, memusyawarahkan masalah yang ada, dan bila diperlukan bisa dengan menghadirkan fihak ketiga yang mempunyai kompetensi untuk menjadi penengah
Dan karena itu, seyogyanya anda tidak membiarkan masalah berlarut larut tidak ada ujungnya, Untuk itu segeralah komunikasikan hal tersebut dengan suami anda, ajaklah duduk bersama dengan cara yang baik dan dengan bahasa yang lembah lembut, pilihlah waktu yang kondusif, sehingga suasana komunikasi bisa berjalan dengan baik, cair dan bahkan santai, Kemudian komunikasikan masalah anda kepada suami, dan saya melihat sepertinya sangat diperlukan hadirkan fihak ketiga yang kalian berdua yakini mempunyai kompetensi dalam hukum pernikahan dan kalian yakini mampu untuk menjadi penengah dalam mengurai problem yang sedang anda hadapi dalam upaya bersama mencari solusi terbaik
Dan hal yang tidak boleh anda tinggalkan disamping upaya diatas yaitu berupaya dengan optimal untuk mendekat kepada Allah dengan memperbaiki ibadah yang benar dan banyak berdoa dengan sungguh sungguh memohon kepada-Nya apa yang anda inginkan, karena Allahlah satu-satunya Dzat yang bisa memberikan solusi
Ketika segala upaya yang optimal tetap juga tidak bisa menghadirkan solusi sebagaimana yang diharapkan, barangkali cerai bisa menjadi pilihan akhir anda, itupun lakukan dengan cara yang baik, komunikasikan keputusan anda tersebut kepada suami dan keluarga besar dengan baik baik, selesaikan dengan mengajukan ke Pengadilan Agama
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrw