Assalamu'alaikum Bapak Ustadz Agung Cahyadi.
apakah yang dimaksud talak gantung?
ada yg bilang kalau yg digantungkan itu terjadi termasuk kinayah, ada yg blg kalau yg digantungkan terjadi langsung dianggap jatuh.
mohon penjelasan Bapak Ustadz.
Terima kasih.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Thalak dapat terjadi dengan diucapkan secara langsung atau dengan digantungkan pada suatu syarat atau disandarkan pada waktu yang akan datang
Thalak yang digantungkan disebut dengan istilah thalak mu'allaq yaitu thalak yang diucapkan suami kepada istrinya yang sah dengan suatu syarat tertentu.
Misalnya suami mengatakan kepada istrinya : " Kalau saya meninggalkan kamu sekian tahun, maka jatuh thalak saya atas kamu ", Thalak seperti ini akan jatuh atau sah, bila memenuhi syarat-syarat berikut :
> Harus disandarkan pada suatu yang belum ada tetapi akan ada, seperti contoh diatas, Tetapi bila disandarkan pada suatu yang sudah ada, maka thalaknya jatuh pada saat thalak ta'liq tersebut diucapkan, misalnya : "apabila anak kita yang ke-2 lahir, maka kamu saya thalak, padahal anak yang ke-2 telah lahir sebelumnya", maka thlak akan jatuh sah saat lafal tersebut diucapkan.
> Sewaktu thalak ta'liq diucapkan, wanita yang dithalak masih dalam ikatan pernikahan yang sah.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'laikum wrwb.