Assalamualaikum
Saya seorang istri. Sejak seminggu menikah suami saya sudah menuntut warisan dari orang tua saya, dan hampir tidak pernah menafkahi saya . Saya tdk boleh merawat orang tua saya, saudara tidak boleh ke rumah saya , padahal saya yg bekerja, walau dia bekerja tidak pernah menafkahi. Saya tersiksa ,saya hanya boleh memberi ke keluarganya. Bahkan setelah orang tua saya meninggal saya tidak boleh ke kuburnya. tiap kali saya minta cerai, diancam akan dibunuh dan diperlakukan kasar, tidak hanya pada saya tetapi juga senang kepada anak2.saya menikah sdh 16 th. 2 anak sekarang sedang menanti ank yg ke 3. Saya dipaksa untuk menggugurkan kandungan saya, karena saya menolak menjual warisan dr ortu saya untuk modal dia berwirausaha .Karena sy menolak, maka saya dan ank 8 th saya harus menerima perlakuan kasar tiap hari.Apa yg harus saya lakukan ? Terimakasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Siapapun dari kita yang berkeluarga, tentu menghendaki kedamaian dalam kehidupan rumahtangganya, karena hanya dengan suasana damai sajalah, suami istri akan bisa membangun dan mengatur rumah tangganya dengan baik
Namun yang namanya problem dan masalah keluarga itu memang bisa terjadi dalam rumah tangga siapa saja, termasuk di keluarga anda tentunya, sebagaimana anda telah ceritakan, tetapi yakinlah bahwa anda tidak sendirian
Dan ketika terjadi masalah dalam keluarga yang bisa menyebabkan hilangnya suasana damai, mestinya harus segera diupayakan untuk diurai dengan berbagai cara, agar suasana damai bisa kembali bisa dirasakan bersama.
Upaya untuk mengurai masalah tersebut bisa dimulai dan in syaa Allah akan efektif, kalau ada kesiapan suami dan istri untuk membangun komunikasi yang baik, dengan masing2 menyampaikan masalah yang dirasakan, dilanjutkan dengan saling memberikan masukan, memusyawarahkan masalah yang ada, dan bila diperlukan bisa dengan menghadirkan fihak ketiga yang mempunyai kompetensi untuk menjadi penengah
Dan karena itu, seyogyanya anda tidak membiarkan masalah berlarut larut tidak ada ujungnya, Untuk itu segeralah komunikasikan hal tersebut dengan suami anda, ajaklah duduk bersama dengan cara yang baik dan dengan bahasa yang lembah lembut, pilihlah waktu yang kondusif, sehingga suasana komunikasi bisa berjalan dengan baik, cair dan bahkan santai, Kemudian komunikasikan masalah anda kepada suami, dan saya melihat sepertinya sangat diperlukan hadirkan fihak ketiga yang kalian berdua yakini mempunyai kompetensi dalam hukum pernikahan dan kalian yakini mampu untuk menjadi penengah dalam mengurai problem yang sedang anda hadapi, sekaligus memberikan nasihat kepada suami anda dan menjelaskan akan kesalahan bersarnya yang ia telah lakukan selama ini dengan membuat anda senantiasa dalam keadaan tidak merasa damai dalam rumah tangga, dalam upaya bersama mencari solusi terbaik
Ketika upaya yang optimal telah anda lakukan, tetapi solusi yang anda inginkan tetap tidak bisa dihadirkan dan kondisi tetap saja tidak bisa membuat anda damai, suami kembali mengulang tindakannya dan sikapnya yang sering melakukan manuver-manuver yang beroptensi menjadi masalah dalam keluarga, maka cerai barangkali bisa menjadi solusi terakhir kali yang bisa anda tempuh, sekali lagi tentunya setelah upaya yang optimal sudah tidak lagi bisa diharapkan menghadirkan solusi, dan apabila suami masih mengancam, anda bisa minta perlindungan dengan melaporkankannya ke fihak yang berwajib.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.