Assalamualaikum Wr. Wb, saya mau tanya pak ustad.
Saat lamaran, saya dan pasangan beli sepasang cincin untuk simbolis saat lamaran saja.
Boleh kah sepasang cincin lamaran itu di jadikan mahar ?
Bolehkah total besaran mahar itu di gabung dengan punya si cewek dan si cowok ? Misalkan yg tercatat di KUA mahar cincin 6 gram. Si cewek cincinnya 4 gram dan si cowok nya 2gram ?
Terimakasih. Mohon pencerahannya ustad
Wassalamualaikum Wr. Wb
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Mahar atau mas kawin adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang suami untuk diberikan kepada istrinya yang sudah sah dinikahinya
Oleh karena itu, cincin yang dibeli sebelum akad nikah dilakukan dan sudah diberikan kepada calon istri saat lamaran, berarti bukan lagi milik anda, yang karenanya tidak lagi boleh anda minta kembali untuk anda jadikan sebagai mas kawin atau mahar, berbeda dengan cincin yang anda pakai sendiri dan tidak anda berikan saat lamaran, kalau yang itu adalah milik anda, bisa saja saat akad nikah anda lepas dari jari anda kemudian anda berikan kepada istri sebagai mas kawain.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a';am bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb,