Assalamu'alaikum Ustad.
seandainya ada seorang suami bilang ke istri dia begini. kamu kalau beli mobil mewah maka talak. lalu beberapa hari kemudian istri dia membeli mobil mewah. berarti itu hukumnya jatuh ya pak? lalu beberapa tahun kemudian istri dia membeli mobil mewah lagi, apakah dihitung jatuh lagi ketika istri dia membeli mobil mewah untuk yang kedua kalinya? si suami itu mengucapkannya hanya sekali namun istrinya membeli mobil mewahnya 2 kali dalam rentang waktu yang cukup lama.
terima kasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ucapan suami yang ditujukan kepada istrinya yang sah : Kalau anda beli mobil mewah, maka anda saya talak, itu disebut dengan talak ta'liq, yaitu talak yang digantungkan pada peristiwa yang akan terjadi sesudah ucapan tersebut, Dan kalau ternyata istri benar benar membeli mobil yang dimaksud, maka sejak saat itu telah jatuh talak
Kalau kemudian suami tersebut meriuju' istrinya, dan istri kembali mobil untuk yang kedua kalinya, maka tidak jatuh talak untuk yang kerdua kalinya, karena talak ta'liqnya tidak diulangi kembali oleh suami
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.