Assalamu'alaikum..
Ustadz Saya sudah menikah dan mempunyai anak perempuan usia 5 tahun. saya baru mengetahui klo saya dulu anak diluar nikah. Sedangkan saya waktu menikah binti bapak saya. Pertanyaan saya
1. Apakah pernikahan saya sah (kalo tidak sah apakah harus di ulang di KUA ) dan apakah boleh saksi nikah ambil dr pihak KUA untuk menghindari aib.
2. Apakah status anak saya nantinya juga tidak sah apabila nanti waktu menikah binti bapaknya
Jazakallahu khoir
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Seorang wanita yang lahir diluar pernikahan yang sah, maka dia bernasab ke ibunya dan yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim yaitu pejabat KUA
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka kalau saat akad nikah dahulu walinya adalah wali hakim maka in syaa Allah nikahnya sah secara agama meskipun anda saat itu benasab ke bapak biologis (hal tersebut memang dosa tapi tidak berpengaruh pada keabsahan nikah)
Tetapi kalau saat akad nikah dahulu, walinya adalah bapak biologis anda, maka berarti nikahnya tidak sah, yang karenanya harus diulang kembali akad nikahnya, Pengulangan akad nikah tersebut bisa saja anda lakukan di KUA dengan dua orang saksi dari KUA
Dedmikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam biushshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.