Cara Rujuk

Pernikahan & Keluarga, 12 Agustus 2020

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb

Saya telah bercerai di pengadilan agama, dg talak 1 raj', ikrar talak tgl 26 Desember 2019, saya dan suami masih tinggal satu rumah, dan dlm masa Iddah , kami melakukan hubungan suami istri, beberapa hari setelah itu, saya menyuruh suami utk mengurus surat rujuk utk mencabut buku nikah yg disita pengadilan agama, tapi Suami saya menjawab nanti mau diurus ,tapi sampai saat ini setelah masa Iddah saya sdh habis buku nikah kami belum juga dicabut.apakah hubungan suami istri yg kami lakukan haram.terima kasih



-- Adma Yeni (Riau)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Di masa Iddah dalam talak roj'i ( yang lamanya adalah 3 X haidh ) sesungguhnya ikatan nikahnya belumlah rusak, sehingga suami dan istri masih dianggap dalam pandangan islam sebagai suami istri yang sah, sehingga hak dan kewajiban tetap harus ditegakkan, termasuk masih halalnya untuk berhubungan suami istri

Bahkan sebagian ulama menganggap hubungan suami istri yang terjadi dalam masa iddah adalah ruju', jadi rujuknya suami istri setelah terjadi talak roji dalam masa iddah itu tidak harus ada pengulangan akad nikah baru, cukup dengan berhubungan suami istri atau dengan ucapan suami kepada istrinya bahwa ia meruju' kembali istrinya

Adapan masalah administrasi di pengadilan agama itu hanyalah formalitas saja, artinya kalau sudah terjadi ruju' masalah administrasinya bisa saja diurus dikemudian hari

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA