Talak

Pernikahan & Keluarga, 16 Agustus 2020

Pertanyaan:

·         November 2018, ketika saya meminta untuk memeriksa chat wa istri, terdapat komunikasi normal dengan beberapa pria lain dengan panggilan “dear”. Seketika itu juga saya kecewa dan marah dan berujung dengan kata kata “saya menyerah menjadi suami kamu”. Dalam hitungan seminggu kami berbaikan dan bercampur.

Februari 2020,  saya dapati di insta story istri mengucapkan Happy Birthday kpd pria lain. Saya marah dan minta istri sadar atas perbuatannya tersebut. Tidak ada reaksi. Saya jatuhkan talak tiga seketika itu juga. Dia minta maaf. karena kami berpegang talak tiga sekaligus adalah bid’ah maka kami segera rujuk.

Juli 2020. Istri minta diantar berobat alternatif urut ditemani saya. Urut dilakukan oleh 2 orang laki2 dengan membuka & menyentuh aurat. Saya kaget tidak sangka akan buka2an dan menyentuh aurat. Pulang saya marah besar dengan metode ini. Tetapi istri juga marah besar membela metode ini. Kemudian saya jatuhkan lagi talak kepada istri.

Bagaimana status pernikahan kami Stadz, apakah masih syah sebagai suami istri ?



-- Dhany (Bekasi)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb,

Dari cerita anda tersebut, maka saya catat ada tiga peristiwa yang berpotensi bernilai talak :

Pertama, ketika anda mengatakan kepada istri : "saya menyerah menjadi suami kamu", Ucapan anda tersebut disebut dengan "Kinayah", atau sindiran yang apabila anda  menyertakan niat talak saat mengucapakannya, maka berarti telah jatuh talak pertama, tetapi apabila saat anda mengucapkannya tanpa anda sertai niat talak, maka tidak jatuh hukum talak.

Kedua, Saat anda menjatuhkan talak tiga sekaligus pada februari 2020, In syaa Allah ucapan anda dengan menalak tiga sekaigus dalam satu watu tersebut, dihukumi jatuh talak satu menurut mayoritas ulama dengan dosa yang harus anda tanggung karena telah melakukan talak dengan tidak mengikitu cara yang benar

Ketiga, Saat anda mejatuhkan talak pada Juli 2020 setelah anda kembali mengantarkan istri dari berobat yang tiudak syar'i

Dari tidak peritiwa tersebut, maka penentunya adalah peristiwa yang pertama ; Apabila anda sertakan niat talak saat anda mengucapakan kalimat kinayah tersebut, maka berarti telah jatuh talak tiga, yang berarti anda tidak lagi bisa menuru' istri anda lagi, Tetapi kalau saat anda mengucapkan kalimat kinayah tersebut dengan tidak menyertakan niat talak, maka berarti talak anda masih talak dua, yang berarti anda masih bisa meriuju' kembali istri anda.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb,



-- Agung Cahyadi, MA