Assallamuallaikum, Saya seorang istri umur saya 40 th, pernikahan saya sudah berumur 21 th, dan beberapa bulan yg lalu saya baru mengetahui bahwa suami saya punya seorang wanita idaman, dan saya mendatangi wanita itu supaya dia menjahui suami saya dan saya bilang jangan mencintai orang yg sudah beristri, tetapi wanita itu malah berkata kalau suami saya mengaku sudah duda dan bercerai. Dan mereka sudah menjalin hubungan selama 2 th lebih. Tetapi saya tanya sama suami itu cuma main2 dan gak berniat menceraikan saya.
Pertanyaan saya.
1.apakah itu sudah termasuk jatuh talak kepada saya.
2 .apakah hubungan saya sama suami selama 2 th lebih itu termasuk zina
3. Apakah saya berdosa selama 2 th itu sedangkan saya tidak mengetahuinya kalau suami saya itu mengaku sudah duda.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Cerai itu bisa terjadi atau jatuh hukum cerai ketika disampaikan oleh suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah, baik secara langsung dengan ucapannya atau lewat tulisannya yang diserahkan kepada istrinya atau lewat utusan yang diutus seorang suami untuk menyampaikan niat cerainya kepada istrinya
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka apa yang telah dilakukan suami anda dengan mengatakan kepada seorang wanita bahwa dia adalah seorang duda karena telah menceraikan istrinya dengan tanpa pesan kepada wanita tersebut agar menyampaikan kepada istrinya adalah sebuah kedustaan dan tidak berdapak pada hukum cerai, artinya anda dan suami masih tetap sah sebagai suami istri.
Dan oleh karena anda dan suami masih sah secara syari sebagai suami istri, maka hubungan suami istri yang selama ini anda lakukan tidak bernilai zina dan tidak berdosa.
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan hidayahnya kepada kita semua
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu ;alaikum wrwb.