Konsultasi Seputar Perceraian

Pernikahan & Keluarga, 22 Agustus 2020

Pertanyaan:

Bismillahirrahmanirrahim ..
 
Assalamu'alaikum warrahmatullah wabarakatuh ..
 
Ustadz saya ingin bertanya mengenai perceraian . Saya menikah dengan laki-laki yg usianya masih 25 tahun dengan minimnya pengetahuan agama, jd  pada tgl 10 januari 2020 saya ada perdebatan hebat dengan suami via whatsapp dan akhirnya suami mengucapkan pisah namun suami tidak menjelaskan secara detil pisah sprti apa yg dimaksud, lalu ketika saya sudah tiba dirumah kamipun bertengkar lagi dan suami mengucapkan kata talak 2 dan suamipun mengusir saya dr rumah, karena saya sudah ditalak 2 dan sudah diusir oleh suami akhirnya saya memutuskan untuk pulang ketempat ibu saya, lalu saat tgl 17 januari suami datang kerumah ibu mengajak rujuk akan tetapi saya tetap tidak mau, dan akhirnya terjadi lagi perdebatan diantara kami, sehingga saya meminta suami untuk mentalak 3, dan dengan berat hati suami mengiyakan permintaan saya diapun mentalak 3 saya.. Namun setelah mengucapkan kata talak dia bilang sangat menyesal sudah mengatakan talak, saya gak ada niat untuk mentalak 3 kamu, saya mengiyakan biar kamu puas saja .. Dan sekitar tgl 20 Januari saya dan suami melakukan hubungan intim .. Dan sekarang kondisi saya sedang hamil ..
Lalu pertanyaan saya ustadz ;
1. Apakah talak yg dijatuhkan suami adalah talak yg sah? Dan apakah status kami sudah resmi bercerai secara agama?
2. Jika status kami sudah resmi bercerai, berarti kami melakukan perzinaan, bagaimana cara taubat dr hubungan zina?
3. Lalu apa status anak yg saya kandung? Dan nasabnya  bagaimana?
 
Mohon pencerahannya ustadz, saya tidak bisa tidur dengan nyenyak karena masalah hidup saya ini .. Mohon maaf ustadz jika ada kata-kata yg kurang berkenan, mohon sekiranya untuk dimaklumi ðŸ™
 
Wassalamu'alaikum warrahmatullah wabarakatuh ..


-- Tika (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Dari apa yang telah anda ceritakan, ada 3 peristiwa yang perlu saya berikan catatan :

1. Tanggal 10 Januari 2020 ketika via wattsapp suami anda mengatakan "PISAH", Ucapan suami anda tersebut disebut dengan istilah kinayah/kiasan atau sindiran, yang mana ketika ucapan tersebut disertai dengan talak, maka akan jatuh talak, dan sebaliknya apabila diucapkan dan tidak disertai niat talak, maka tidak jatuh hukum talak.

2. Peristiwa ketika anda sampai dirumah, kemudian terjadi pertengkaran dan suami anda mengucapkan "Talak2", Ucapan suami anda tersebut secara otomatis menjatuhkan hukum talak dihitung sejak ia mengucapkannya, Adapun apakah jatuh talak 1 atau talak 2 ?, maka akan ditentukan oleh poin yang pertama, Jika pada poin pertama yaitu saat suami anda mengatakan via wattsapp "pisah" disertai niat talak, berarti telah jatuh talak 2, tetapi apabilan ucapan "pisah" tersebut tidak disertai niat talak, maka dianggap jatuh talak 1

3. Tanggal 17 Januari 2020 ketika suami datang ke rumah ibu anda dan meminta rujuk tetapi anda menolaknya namun akhirnya anda minta talak kepada suami dan suami anda memenuhi permintaan anda dengan menjatuhkan talak, Peristiwa seperti ini disebut dengan KHULU', yang karenanya merusak atau membatalkan ikatan pernikahan anda dengan suami yang disebut juga dengan istilah fasakh tidak dihitung bilangan talak) dengan iddah satu kali haidh, artinya kalau anda mau menikah kembali termasuk dengan mantan suami anda harus menunggu satu kali haidh baru anda boleh menikah dengan akad baru seperti awal nikah dahulu

Dari penjelasan tersebut maka kesimpulannya adalah sebagai berikut :

1. Anda berstatus sebagai seorang janda dan bukan lagi sebagai istri dari seorang suami, yang karenanya hubungan intim yang telah anda lakukan beberapa waktu lalu adalah hubungan yang tidak sah, yang karenanya anak yang akan lahir dari hubungan intim tersebut nantinya bernasab ke anda dan bukan ke bapak biologisnya 

2. Anda berststus sebagai wanita yang telah ter-talak 1 atau 2, tergantung pada niat suami anda saat pada tanggl 10 Januari mengucapkan kata Pisah

3. Jika anda akan rujuk dengan suami, maka harus menunggu masa iddah yaitu sampai kelahiran anak anda yang sekarang anda kandung dengan akad baru

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA