Wa'alaikumussalaam wrwb.
Dari apa yang telah anda ceritakan, ada 3 peristiwa yang perlu saya berikan catatan :
1. Tanggal 10 Januari 2020 ketika via wattsapp suami anda mengatakan "PISAH", Ucapan suami anda tersebut disebut dengan istilah kinayah/kiasan atau sindiran, yang mana ketika ucapan tersebut disertai dengan talak, maka akan jatuh talak, dan sebaliknya apabila diucapkan dan tidak disertai niat talak, maka tidak jatuh hukum talak.
2. Peristiwa ketika anda sampai dirumah, kemudian terjadi pertengkaran dan suami anda mengucapkan "Talak2", Ucapan suami anda tersebut secara otomatis menjatuhkan hukum talak dihitung sejak ia mengucapkannya, Adapun apakah jatuh talak 1 atau talak 2 ?, maka akan ditentukan oleh poin yang pertama, Jika pada poin pertama yaitu saat suami anda mengatakan via wattsapp "pisah" disertai niat talak, berarti telah jatuh talak 2, tetapi apabilan ucapan "pisah" tersebut tidak disertai niat talak, maka dianggap jatuh talak 1
3. Tanggal 17 Januari 2020 ketika suami datang ke rumah ibu anda dan meminta rujuk tetapi anda menolaknya namun akhirnya anda minta talak kepada suami dan suami anda memenuhi permintaan anda dengan menjatuhkan talak, Peristiwa seperti ini disebut dengan KHULU', yang karenanya merusak atau membatalkan ikatan pernikahan anda dengan suami yang disebut juga dengan istilah fasakh tidak dihitung bilangan talak) dengan iddah satu kali haidh, artinya kalau anda mau menikah kembali termasuk dengan mantan suami anda harus menunggu satu kali haidh baru anda boleh menikah dengan akad baru seperti awal nikah dahulu
Dari penjelasan tersebut maka kesimpulannya adalah sebagai berikut :
1. Anda berstatus sebagai seorang janda dan bukan lagi sebagai istri dari seorang suami, yang karenanya hubungan intim yang telah anda lakukan beberapa waktu lalu adalah hubungan yang tidak sah, yang karenanya anak yang akan lahir dari hubungan intim tersebut nantinya bernasab ke anda dan bukan ke bapak biologisnya
2. Anda berststus sebagai wanita yang telah ter-talak 1 atau 2, tergantung pada niat suami anda saat pada tanggl 10 Januari mengucapkan kata Pisah
3. Jika anda akan rujuk dengan suami, maka harus menunggu masa iddah yaitu sampai kelahiran anak anda yang sekarang anda kandung dengan akad baru
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.