Assalamualaikum Wr. Wb
Suami dan Istri selama 6 (enam) bulan saling mengurus diri sendiri namun masih tetap dalam satu rumah dan si suami masih tetap memberikan nafkah, selama 6 (enam) itu mereka tidak ada melakukan hubungan sex suami istri. Namun dibulan ke 7 (tujuh) si suami berteman dengan seorang wanita (inisial E). dan kemudian si suami bercerita tentang keadaan rumah tangganya dan juga menjelaskan bahwa dia sudah tidak cocok dengan istrinya dan ingin berpisah dengan si istri.
Suatu saat si wanita (inisial E) meminta izin untuk mengambil Handphone si suami untuk mengirimkan pesan whatsapp kepada si istri. Ternyata si wanita (inisial E) mengirimkan pesan perpisahan kepada si istri isi pesan tersebut sesuai dengan perkataan yang pernah disampaikan sebelumnya kepada si wanita (Inisila E). Setelah si wanita (inisial E) memberikan pesan ke si Istri, Inisial (E) memperlihatkannya kepada si suami, dan si suami menyetujuinya.
Pertanyanya :
1. Apakah itu sudah jatuh talak suami ke Istri?
`
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Perceraian itu bisa terjadi lewat media apapun, apabila terkonfirmasi bahwa perceraian tersebut dilakukan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah
Dari penjelasan tersebut diatas, maka istri yang menerima pesan cerai melalui wanita dengan inisial E, harus minta konfirmasi kepada suaminya secara langsung ( apa benar suami tersebut menceraikan istrinya atau tidak?), Jawaban suami itu nanti yang akan menentukan, apakah sudah jatuh talak atau belum ?
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.