Assalamualaikum.
Saya ingin menanyakan, saya sudah bercerai dengan suami saya 5 bln yang lalu. masa idah pun sudah selesai. apakah saya harus punya surat janda dari mantan suami yang sudah di tanda tangan dari mantan suami? jikalau saya bikin surat janda yang belum ditanda tangan oleh mantan suami apa bisa bikin sendiri ke kantor urusan agama setempat? Mohon penjelasannya
Trimakasih
Assalamualaikum wr.wb
Wa'alaikumussalaam wrwb
Surat cerai yang menjunjukkan bahwa anda adalah seorang janda karena anda telah diceraikan oleh suami anda dan telah habis masa iddah sifatnya formalitas saja, yang tentunya akan anda butuhkan ketika suatu saat nanti anda ingin menikah lagi
Dan itu bisa anda urus ke Pengadilan Agama yang tidak harus ada persetujuan dari mantan suami anda
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.