Talak

Pernikahan & Keluarga, 14 September 2020

Pertanyaan:

suami dalam keadaan emosi mngucap talak di sore hari lewat sms, saat itu saya sedang hamil, besoknya saya melahirkan. Sahkah talak itu. berapa lama masa iddah saya, setelah suci dari nifas suami minta berhubungan badan, saya bingung tidak berani bertanya apakah sudah dirujuk, bagaimana hukumnya jika saya melayaninya  zinakah, saya ingin hubungan yang suci, dia punya niat mau memperbarui nikah dengan saya tapi belum terlaksana kami sudah berhubungan dosaku saya?



-- Fitri (Sidoarjo)

Jawaban:

 Assalaamu 'alaikum wrwb.

Wanita hamil yang berpisah dengan suaminya karena talak atau karena ditinggal mati, masa iddahnya adalah sampai dia melahirkan.

Allah berfirman,

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Wanita yang tidak haid lagi (monopause) di antara istri-istri kalian, jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) wanita-wanita yang tidak haid. Sementara wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. At-Thalaq: 4)

Dalam hadits al-Miswar bin Makhramah radhiallahu ‘anhu dia berkata:

أَنَّ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ

“Subai’ah al-Aslamiyyah melahirkan beberapa hari setelah suaminya wafat, lalu beliau menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta izin untuk menikah. Maka beliau pun mengizinkannya.” (HR. al-Bukhari no. 4908).

Dan ketika masa iddah sudah habis, maka ikatan pernikahan itu secara otomatis sudah rusak, sehingga ketika suami ingin meruju' istri, maka wajib untuk melakukan akad nikah ulang

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.






-- Agung Cahyadi, MA