Was-was Jatuh Talak

Pernikahan & Keluarga, 15 September 2020

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb.

Pak ustadz yang saya hormati, saya saat ini telah menikah dengan seorang perempuan sekitar 1 tahun dan memiliki seorang putri berusia 2 bulan. Saya bekerja di luar pulau, dan hampir selama 10 bulan tidak bertemu dengan istri. Keluarga saya adalah keluarga yang harmonis dan saya mencintai istri saya.

1. Suatu saat saya membaca artikel mengenai artikel perceraian artis di HP. Kemudia saat saya tidur saya masih teringat kata cerai di hati saya yang memunculkan dorongan kuat tanpa terkontrol untuk mengucap kata cerai kepada istri dalam hati. Sehingga membuat saya keceplosan mengucap saya xxxxx istriku. Saya beristigfar dan menyesal atas apa yang terucap. Pada saat itu saya tidur sendirian tanpa ada seorangpun bersama saya dikarenakan saya dan istri terpisah karena pekerjaan saya.

2. Ketika itu hati saya langsung tidak tenang dikarenakan kurangnya pemahaman saya tentang soalan talak. Saya mencoba mengingat-ingat kata yang terucap pada saat setengah sadar saat saya tidur dan di luar sadar saya, saya mengucapkan lafalz shorih secara pelan keceplosan dan berulang2 tanpa terkontrol : “saya xxxxx istriku”.


Saya justru malah semakin gelisah dan takutan akan batalnya pernikahan kami lantaran perkataan pelan saya tersebut yang tak disengaja tersebut secara keceplosan.

karena kurang pengetahuan agama saya, saya ingin menanyakan :

1. Dengan kondisi demikian apakan jatuh talak akibat ucapan saya yang tak terkontrol & tak sengaja tersebut?? 

2. Apakah yang harus saya lakukan untuk menjauhkan pikiran yang terlintas dan selalu membuat saya ragu karena masalah ini adalah masalah halal/haramnya dalam suami istri?

 

Ruslianto



-- Ruslianto (Bangil)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Cerai itu adalah hak seorang suami dan hukumnya akan jatuh kalau perceraian itu diucapkan oleh suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah dan didengar langsung oleh istrinya kalau bentuknya ucapan atau dibaca langsung oleh istri apabila bentuknya adalah tulisan atau disampaikan kepada istri apabila bentuknya adalah utusan

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka apa yang mungkin sering anda lakukan dengan mengucapkan "saya ceraikan istriku" sedangkan anda dalam keadaan sendiri tidak bersama istri atau bahkan anda sampaikan ucapan tersebut kepada kawan anda sedang istri berada ditempat lain, maka tidak mengakibatkan jatuhnya hukum talak, dalam arti anda dan istri masih sah secara hukum sebagai suami dan istri

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb,



-- Agung Cahyadi, MA