Assalamualikum wr.wb
Saya mau bertanya. sudah 3 bulan saya dan suami pisah rumah dan saya selalu mnta pisah dari suami karna selalu ribut dengan suami dan ributnya dikarenakan pihak keluarga suami yg selalu ikut campur urusan rumah tangga saya. dan suami juga tidak menafkahi saya secara lahir. saya menuntut suami untuk mencari uang selain kerja dengan keluarganya tetapi suami menolak dengan alasan dia sudah bekerja dengan keluarganya. lalu dalam 3 bulan kami tidak pernah telp atau bertemu. sempat suami telp dan bilang mau datang ke rumah tapi tidak jadi datang. sehingga akhirnya saya bilang ke suami kalau jodoh kita sampai disini dan kita harus pisah karna masing2 pihak orang tua sudah tidak setuju atau marah. pada akhirnya suami menyetujui perpisahan dan saya sudah mengalami masa iddah 4x dalam 3 bulan ini. apakah dalam hal ini saya dan suami sudah tidak bisa rujuk kembali ? Saya masih berfikir tidak mau cerai dan saya belum ke pengadilan agama tapi pihak suami suruh saya untuk cepat megurusnya agar masalah cepat selesai. apakah saya masih boleh mnta suami untuk rujuk kembali. mohon jawabannya sebelum saya ke pengadilan agama
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kalau kejadian sebagaimana yang anda ceritakan itu baru pertama kali, maka berarti masih talak satu, dan dalam talak satu anda sebagai istri harus menjalani masa iddah selama tiga kali haidh, dan dengan habisnya masa iddah berarti kalain bukan lagi sebagai suami dan istri
Yang oleh karena itu, anda bebas untuk menikah lagi dengan seorang laki-laki termasuk dengan mantan suami anda
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.