Assalamualaikum wr. Wb
Rumah tangga saya sudah berjalan 15 tahun. Saya 39 tahun dan suami 41 tahun. Rumah tangga ini sdh berjalan hampa dan tidak harmonis. Sy sdh tidak mau melayani batinnya meskipun terkadang masih krn terpaksa. Kita sering bertengkar dan berdebat utk semua masalah.
Suami setiap bertengkar sering mengucapkan .. "kalau sdh tidak nyaman, tidak suka pulanglah kamu kermh orang tua mu" apakah ini sdh termasuk talak sindiran?
Sy ingin bercerai dan sdh mengungkapkan kepada suami dan dia menjawab tunggu waktu yg tepat aku pasti menceraikan mu...
Apa yg harus saya lakukan pak ustad...
Wassalam .
Wa'alaikumusssalaam wrwb.
Ucapan suami anda pada setiap kali bertengkar kepada anda: "Kalau sudah tidak nyaman tidak suka, pulanglah kamu ke rumah orang tuamu", itu disebut dengan istilah "Kinayah" atau sindiran.
Dan hukum jatuh atau tidaknya talak, akan ditentukan oleh niat suami yang menyertai pada setiap ia mengucapkan kata kata sindiran tersebut, apabila suami saat mengucapkannya disertai dengan niat talak, maka jatuh hukum talak, dan sebaliknya apabila suami saat mengucapkannya dengan tidak menyertai niat talak, maka tidak jatuh hukum talak.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka untuk kejelasan status anda apakah masih sah sebagai istri atau tidak, maka seyogyanya anda meminta konfirmasi kepada suami, apakah saat ia mengucapkan kalimat sindiran tersebut dengan niat talak atau tidak?
Dan kalau ternyata suami tidak ada niat untuk mentalak anda saat ia mengucapkannya, maka berarti anda dan suami masih sah sebagai suami dan istri
Dan untuk selanjutnya menurut saya, lebih baik jangan mengambil keputusan untuk cerai dulu, kecuali segala upaya optimal untuk memperbaiki kondisi hubungan dengan suami sudah tidak lagi ada harapan ada solusi yang baik
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.