Assalamu'alaikum pak ustadz
Bagaimana jika ada anak yang belum baligh melakukan onani lalu pada saat onani dia keluar mani, apakah sudah dianggap baligh?
Wassalamu'alaikum
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Baligh adalah kondisi seseorang telah dewasa dan karenaya dia menerima beban taklif (beban) ibadah kepada Allah swt. Jika seseorang telah baligh maka wajib baginya mengerjakan perintah Allah dan meninggalkan laranganNya, dengan itu seseorang telah berhak mendapatkan pahala dan siksa atas perbuatanya.
Tanda baligh bagi seorang laki-laki antara lain ihtilam atau mimpi basah, yaitu mimpi yang menyebabkan seseorang mengeluarkan mani. Ketika seseorang telah mengeluarkan mani, maka itu pertanda bahwa secara biologis dia telah dewasa. Makna ihtilam diperluas dengan keluarnya mani pada seseorang,baik karena mimpi atau karena onani atau sebab lainya, yang menjadi dasar ketentuan hukum adalah keluarnya mani bukan sebabnya yaitu mimpinya.
Bagi orang yang telah baligh akan terkena aturan syariat seperti kewajiban meminta ijin seperti orang dewasa pada umumnya. firman Allah Ta’ala:
ÙˆÙŽØ¥ÙØ°ÙŽØ§ بَلَغَ الْأَطْÙَال٠مÙنْكÙم٠الْØÙÙ„ÙÙ…ÙŽ ÙَلْيَسْتَأْذÙÙ†Ùوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذÙينَ Ù…Ùنْ قَبْلÙÙ‡Ùمْ
“Dan apabila anak-anakmu telah ihtilaam, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin.” (QS. An-Nuur [24]: 59)
Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Ø§Ù„ØºÙØ³Ù’ل٠يَوْمَ الجÙÙ…ÙØ¹ÙŽØ©Ù ÙˆÙŽØ§Ø¬ÙØ¨ÙŒ عَلَى ÙƒÙÙ„Ù‘Ù Ù…ÙØÙ’ØªÙŽÙ„ÙÙ…Ù
“Mandi hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang telah mengalami ihtilaam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Wallahu alam bishowab (as)