Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz,
Saya ingin bertanya, apakah diperbolehkan tidur terlebih dahulu sebelum shalat meskipun sudah masuk waktu terlarang tidur?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Tidur untuk melepas lelah adalah aktivitas yang dilakukan semua orang sehari-hari, khususnya di malam hari, bahkan tidak jarang seseorang akan tidur kapan pun itu ketika benar-benar merasa lelah.t?
Adapun terkait dengan hukum tidur padahal sudah masuk waktunya shalat, Syekh Zainudin bin Abdul Aziz Al-Malibari telah menjelaskannya di dalam kitab Fathul Muin sebagai berikut.
يكره النوم بعد دخول وقت الصلاة وقبل ÙØ¹Ù„ها ØÙŠØ« ظن الاستيقاظ قبل ضيقه لعادة أو لإيقاظ غيره له وإلا ØØ±Ù… النوم الذي لم يغلب ÙÙŠ الوقت
Makruh hukumnya tidur setelah masuknya waktu shalat, dan sebelum melakukan shalat, ia menyangka akan bangun sebelum waktu shalat karena sudah menjadi kebiasaan (bisa bangun) atau dibangunkan oleh orang lain. Jika ia tidak menyangka akan bisa bangun atau dibangunkan, maka berhukum haram tidur yang tidak dapat dibangunkan pada waktunya tersebut.
Berdasarkan keterangan di atas maka ada dua hal yang dapat disimpulkan.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
.