Assalamualaikum, Saya ibu berusia 39 tahun, memiliki 1 putri berusia 11 tahun hasil pernikahan saya dengan suami selama 15 tahun. Suami saya pergi dari rumah selama lebih dari 1 bulan. Suami saya pekerjaannya freelance. Waktu pergi tanggal 26 agustus pagi, pamitnya bekerja. Tapi ternyata sampai saat ini tidak pulang ke rumah.
Tanggal 27 Agustus pagi, suami sempat menelepon katanya pergi cari pekerjaan di Kalimantan. Tapi ternyata dia berbohong. Saya kemudian mengetahui kalau suami saya pergi ke Garut, bersama perempuan lain. Saya mengetahuinya dari gps HP suami saya.
Saat itu kebetulan saya menemukan invoice bukti booking hotel di daerah Garut atas nama suami saya di emailnya. Saya cek dan telpon hotel tersebut, dan benar suami saya menginap di sama. Tetapi waktu saya tanya ke resepsionnya, dengan siapa suami saya menginap, dijawab sendirian.
Malam harinya, saya sms suami saya menanyakan informasi tersebut, suami saya langsung marah-marah dan menyalahkan saya, sehingga dia pergi dari rumah. Dan dia juga memang pergi dengan perempuan lain ke Garut, dan menginap di hotel tersebut karena khilaf. Dia juga mengaku dekat dengan perempuan itu sejak 1 tahun belakangan.
Akhirnya kami bertengkar waktu berbicara melalui telpon malam itu. Kemudian saya melontarkan ingin pisah dengannya. Tapi suami saya diam saja dan mematikan telponnya. Setelah itu beberapa hari kemudian, hp suami saya selalu mati, tidak bisa dihubungi sama sekali.
Tapi saya tetap mengirimkan sms untuk mengajaknya pulang. Saya masih ingin memperbaiki rumah tangga kami. Suami saya hanya menyalakan hpnya di tengah malam, itu pun hanya 5 menit kemudian hp dimatikan lagi. Dia membaca sms saya, tapi tidak pernah membalasnya.
Sampai kemudian dia menelepon dan mengatakan ingin bekerja di sana. Namun ketika saya tanya dia tinggal di mana, dia menjawab jika dia tinggal di rumah perempuan itu.
Saya pernah mengirimkan sms kepada suami saya, suami diperbolehkan meninggalkan anak istri tanpa nafkah lahir dan batin maksimal selama 3 bulan. Waktu diawal-awal menelpon, suami selalu bilang akan pulang sebelum waktu 3 bulan itu.
Setiap menelpon, saya selalu memintanya untuk pulang, tapi suami saya tidak mau. Dia mengatakan kalau ingin bekerja di sana. Anehnya, setiap saya tanya bekerja apa, kerja di mana, tinggal di mana, suami selalu marah-marah dan menutup telponnya. Sampai saat ini tidak ada kabar apapun dari suami saya.
Suami saya mengaku sudah bekerja, tapi sampai saat ini tidak pernah memberikan uang belanja kepada saya dan anaknya. Dan sudah 15 hari tidak ada kabar sama sekali dari suami saya. Hp pun mati tidak bisa dihubungi.
Oiya, suami saya sudah tidak bekerja dari bulan Desember 2019. Alhamdulillah saya mempunya pekerjaan. Jadi selama ini saya yang membiayai kehidupn kami. Dan selama itu saya tidak pernah menuntut apapun pada suami saya. Karena saya mengerti, sulit mecari pekerjaan di masa pandemi seperti ini. Saya juga selalu meminta suami saya untuk bersabar dengan keadaannya. Tapi di selalu mengaku stres dan akhirnya sering keluar rumah malam-malam.
Yang ingin saya tanyakan, ust:
1. Apa perbuatan suami saya dengan meninggalkan saya dan anak saya tanpa nafkah sama sekali itu, bisa dikatagorikan berbuat dzolim?
2. Apa yang harus saya perbuat, ust. Apa saya harus menunggunya hingga 3-6 bulan?
3. Jika setelah waktu 6 bulan itu suami saya tidak pulang juga dan tidak ada kabar apapun darinya, apakah saya diperbolehkan menggugat cerai?
4. Apa hukumnya buat saya jika saya menggugat cerai suami saya dengan kondisi seperti ini. Apakah saya termasuk ke dalam golongan istri yang nusyuz?
Saya mohon bantuannya, ust. Saya sangat bingung menghadapi semua ini.
Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
Wassalamualaikum
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Dengan membaca apa yang telah anda ceritakan perihal keluarga anda, sunggh saya ikut prihatin, semoga Allah berkenan untuk segera memberikan solusi terbaik, adapau jawaban dari pertanyan anda adalah sebagai berikut :
1. Apa perbuatan suami saya dengan meninggalkan saya dan anak saya tanpa nafkah sama sekali itu, bisa dikatagorikan berbuat dzolim?
Benar, apa yang telah suami anda lakukan sebagai kepala rumah tangga adalah perbuatan dholim dan dosa, yang segera dingatkan agar segera menyadari kesalahannya dan memperbaikinya dan bertaubat kepada Allah
2. Apa yang harus saya perbuat, ust. Apa saya harus menunggunya hingga 3-6 bulan?
Upayakan dengan optimal untuk membangun komunikasi yang baik dengan suami, atau meminta tolong fihak ketiga agar suami mau pulang ke rumah kemudian memusyawarahkan masalah yang ada dengan menghadirkan fihak ketiga yang mempunyai kompetensi dalam hukum Islam dan bisa memnjadi penengah dalam rangka mencari solusi terbaik.
3. Jika setelah waktu 6 bulan itu suami saya tidak pulang juga dan tidak ada kabar apapun darinya, apakah saya diperbolehkan menggugat cerai?
Menggugat cerai bisa menjadi solusi terakhir sekali, jika upaya optimal untuk melakukan perbaikan dengan berbagai cara sudah tidak lagi bisa diharapkan mendatangkan solusi
4. Apa hukumnya buat saya jika saya menggugat cerai suami saya dengan kondisi seperti ini. Apakah saya termasuk ke dalam golongan istri yang nusyuz?
Menggugat cerai dalam kondisi yang tidak lagi bisa diharapkan suami akan mengakui kesalahan dan ada kesiapan untuk memperbaiki diri adalah sah dan tidak termasuk dalam kategori nusuz
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.