Assalamualikum Ustad
Saya sudah menikah selama 2 tahun, tapi selama pernikahan ini saya merasa banyak sekali masalah, dari pernikahan yg tidak mendapat restu keluarga saya, rezeki suami seret, saat mau nikah ditipu temen suami uang untuk bayar gedung di bawa kabur jd kekurangan biaya gedung sy yang nombokin.
Selama 2 tahun pernikahan ini sy hanya diberikan nafkah 3 bulan, karena tiba tiba suami berhenti kerja. Suami selama ini sudah berusaha mencari kerja tp belum juga mendapat kerjaan. Suami sy seorang difabel (kakinya cacat satu) berjalan hrs pakai tongkat. Untuk biaya hidup sehari hari mengandalkan tabungan sy.
Keadaan ini membuat sy stress dan frustasi dan kecewa, sehingga membuat sy kepikiran untuk minta Cerai. Sy gak berani cerita dgn keluarga karena dr awal sdh diperingatkan. Sy harus bagaimana ustad sy bingung..
Alasan sy ingin cerai, selain masalah nafkah, juga tentang solatnya yang masih sering bolong bolong, sy menyesal tidak mendengarkan nasehat keluarga.. mohon solusinya ustad sukron.
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Siapapun dari kita yang berkeluarga, tentu menghendaki kedamaian dalam kehidupan rumahtangganya, karena hanya dengan suasana damai sajalah, suami istri akan bisa membangun dan mengatur rumah tangganya dengan baik
Namun yang namanya problem dan masalah keluarga itu memang bisa terjadi dalam rumah tangga siapa saja, termasuk di keluarga anda tentunya, sebagaimana anda telah ceritakan, tetapi yakinlah bahwa anda tidak sendirian
Dan ketika terjadi masalah dalam keluarga yang bisa menyebabkan hilangnya suasana damai, mestinya harus segera diupayakan untuk diurai dengan berbagai cara, agar suasana damai bisa kembali bisa dirasakan bersama.
Dan oleh karena asal masalah itu ada pada diri anda, diawali ketika anda memaksakan diri untuk menikah dengan tanpa restu keluarga, maka tidak ada salahnya bila anda mengakui itu dan memohon maaf pada keluarga kemudian sampaikan masalah yang anda sedang hadapi, dan sepertinya anda juga perlu menghadirkan fihak ketiga yang anda yakini mempunyai kompetensi dalam hukum Islam, lebih khusus hukum pernikahan dan keluarga untuk mendampingi anda disaat anda memusyawarahkan masalah anda dikeluarga besar anda untuk memberikan masukan positif dalam rangka mencari solusi terbaik
Apabila upaya optimal untuk melakukan perbaikan sudah kalian lakukan, namun tidak juga bisa memberikan solusi, maka barangkali cerai bisa menjadi solusi terakhir yang anda bisa tempuh, tentunya setelah upaya optimal memperbaiki kedaan sudah tidak lagi memberikan harapan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.