Assalamu'alaikum pak ustadz
Saya pernah mendengar yang katanya jika sengaja menonton video porno tidak akan diterima amalnya selama 40 hari
Pertanyaan saya
1.Amal yang tidak diterima 40 hari kedepan atau 40 hari kebelakang?
2.Apakah jika pelakunya sudah bertaubat tetep tidak diterima 40 hari?
Wassalamu'alaikum
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Berzina adalah perbuatan dosa besar. Allah berfirman:
وَالَّذÙينَ لَا يَدْعÙونَ مَعَ اللَّه٠إÙلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتÙÙ„Ùونَ النَّÙْسَ الَّتÙÙŠ ØÙŽØ±Ù‘ÙŽÙ…ÙŽ اللَّه٠إÙلَّا Ø¨ÙØ§Ù„Ù’ØÙŽÙ‚ّ٠وَلَا يَزْنÙونَ Ûš وَمَنْ ÙŠÙŽÙْعَلْ ذَٰلÙÙƒÙŽ يَلْقَ أَثَامًا ÙŠÙØ¶ÙŽØ§Ø¹ÙŽÙÙ’ لَه٠الْعَذَاب٠يَوْمَ الْقÙÙŠÙŽØ§Ù…ÙŽØ©Ù ÙˆÙŽÙŠÙŽØ®Ù’Ù„ÙØ¯Ù’ ÙÙيه٠مÙهَانًا
“Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina”. [al-Furqân/25: 68-69]
Dalam hadits, Nabi juga mengharamkan zina seperti yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu ‘anhu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
سَأَلْت٠رَسÙوْلَ اللَّه٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ : أَيّ٠الذَّنْب٠أَعْظَم٠؟، قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ للÙÙ‘ÙŽÙ‡Ù Ù†ÙØ¯Ø§Ù‹ ÙˆÙŽÙ‡ÙÙˆÙŽ خَلَقَكَ ØŒ Ù‚ÙلْتÙ:Ø«Ùمَّ أَيّ٠؟ قَالَ: أَنْ تَقْتÙÙ„ÙŽ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ ØŒ Ù‚ÙلْتÙ:Ø«Ùمَّ أَيّ٠؟ قَالَ: أَنْ ØªÙØ²ÙŽØ§Ù†ÙÙŠÙŽ ØÙŽÙ„Ùيْلَةَ جَارÙÙƒÙŽ
“Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Dosa apakah yang paling besar ? Beliau menjawab : Engkau menjadikan tandingan atau sekutu bagi Allah , padahal Allah Azza wa Jalla telah menciptakanmu. Aku bertanya lagi : “Kemudian apa?” Beliau menjawab: Membunuh anakmu karena takut dia akan makan bersamamu.” Aku bertanya lagi : Kemudian apa ? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab lagi: Kamu berzina dengan istri tetanggamu”.[4,5]
Pelakunya dihukum cambuk seratus kali jika pelakunya berstastus bujang dan dihukum rajam jika pelakunya berstatus telah menikah (muhshon).
Melihat vidio porno akan mendekatkan pelakunya kepada perbutan zina yang sesungguhnya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَلَا تَقْرَبÙوا الزّÙنَا Û– Ø¥Ùنَّه٠كَانَ ÙَاØÙشَةً وَسَاءَ سَبÙيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. [al-Isrâ/17:32]
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa orang yang menonton vidio porno tidak diterima shalatnya selama 40 hari,kami belum menemukan dalilnya. Karena belum menemukan dalilnya maka kami berpendapat bahwa pelakunya berdosa karena telah melanggar larangan Allah allah. Pelakunya harus bertaubat kepada Allah swt. wallahu alam bishowab. (as)