Wa'alaikumussalaam wrwb.
Cerai atau talak itu adalah hak seorang suami dan hukumnya akan jatuh kalau talak itu diucapkan oleh suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah dan didengar langsung oleh istrinya kalau bentuknya ucapan, Atau dibaca langsung oleh istri apabila bentuknya adalah tulisan, Atau disampaikan kepada istri apabila bentuknya adalah utusan.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka apa yang telah anda lakukan dengan hanya menggerakkan lidah dan dalam keadaan mulut anda tertutup rapat sehingga tidak ada suara yang terdengar dan apalagi anda lakukan itu bukan didepan istri anda, maka semua itu sama sekali tidak mengakibatkan jatuhnya hukum talak, dalam arti anda dan istri masih sah secara hukum sebagai suami dan istri
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb,