TALAK

Pernikahan & Keluarga, 4 Oktober 2020

Pertanyaan:

Saya Berusia 41 Tahun dan sudah menikah 14 tahun, dikarunia anak 5 orang, saya melalui Whastup mentalak-3 Isteri saya dikarenakan saya mendapati isteri saya bertemu dgn laki2 lain disebuah Hotel, sementara dia ijin untuk ke Apotik tapi ternyata setelah saya ikuti dia menuju Hotel. Saya sudah berusaha mencari dimana isteri saya dihotel itu namun tdk dpt juga, karena pihak hotel menjaga Privasi Tamu. akhirnya saya menghubungi terus lewat Video call namun tdk diangkat, hanya dichat dan bilang sudah jalan pulang, sementara saya masih menunggu di parkiran hotel. Beberapa menit kemudian Isteri saya keluar dari hotel sendiri dan saya langsung meminta untuk dipertemukan dgn laki2 itu tapi dicegah oleh isteri saya dan Satpam. Isteri saya meminta untuk pulang saja menjelaskan hal ini, namun saya tolak dan meninggalkan isteri saya setelah mengambil kendaraan yang dipakainya. Lantaran Perasaan Sakit yang mendalam dan berprasangka buruk. saya langsung men TALAK 3 Isteri saya. Penjelasan kenapa dia dihotel tersebutpun belum saya dapatkan dikarenakan saya sudah melaporkan kepihak berwajib karena Laki2 tersebut adalah aparat negara dan juga sudah beristeri. Dan pihak berwajib masih mencoba untuk mediasi. Apakah tindakan dengan men TALAK isteri saya tersebut pantas dan sudah sah... Meskipun berat karena masih ada 5 orang anak yang masih butuh bimbingan dan asuhan orang tuanya. Terima Kasih

Assalamu Alaikum....



-- Faisal (Jayapura)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Apabila yang anda ceritakan perihal apa yang telah dilakukan oleh istri anda itu benar, maka itu adalah sebuah kemaksiatan yang disebut dengan istilah NUSUZ

Dan nusuznya seorang istri itu bisa menjadi alasan syar'i yang dengannya seorang suami bisa melakukan proses perceraian atau talak, yang karena itu apa yang telah anda putuskan setelah anda mengetahui nusuznya istri dengan men-talaknya adalah sebuah tindakan yang memang pantas dan tidak melanggar aturan syariat agama Islam

Yang jadi masalah kemudian adalah proses cerai yang anda lakukan dengan men-talak istri sekaligus tiga kali, itu yang tidak sesuai dengan aturan syariat, karena talak itu ada aturannya, disamping harus ada alasan syar'inya, dia juga harus dilakukan secara ber-urutan ( satu, dua dan tiga dalam waktu yang ber-beda beda)

Dan karena menyalahi aturan talak dalam Islam, maka anda telah berdosa yang karenanya harus memohon ampun kepada Allah, meskipun talak yang anda jatuhkan tetap sah, tetapi menurut mayoritas ulama hanya jatuh talak satu.

Dan karena talak satu yang disebut dengan talak raj'i, maka kalian masih memungkinkan untuk ruju' kembali apabila istri anda mau taubat dan andapun masih berharap perbaikan dikemudian hari.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA