Hamil Di Luar Nikah

Pernikahan & Keluarga, 7 Oktober 2020

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb

Nama saya Elsa, sebelumnya mohon maaf untuk pertanyaannya, saya ingin bertanya, saya menikah saat saya hamil 5 bulan dengan lelaki yg menghamili saya pada 20 juni 2019, lalu lahirlah anak pertama saya laki laki, dan saat ini saya hamil anak kedua, saya baru tahu bahwa wanita hamil belum boleh menikah dan setelah menikah pun dilarang berhubungan suami istri, tp saat itu posisi saya tidak mengetahuinya, apa yg harus saya lakukan? Dan setelah ijab kedua apakah anak pertama saya bisa di nasab kan ke ayah nya dan mendapat waris? Mohon jawabannya ustadz /ustadzah



-- Elsa (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Apa yang anda fahami sekarang bahwa seorang wanita yang hamil tidak boleh untuk menikah, itu tidak sepenuhnya benar. Pemahaman tersebut benar, apabila wanita yang hamil tersebut adalah seorang wanita yang diceraikan oleh suaminya dan dinikahi laki laki lain, atau seorang yang hamil karena zina dan kemudian dinikahi oleh laki laki yang tidak menghamilinya

Tetapi jika wanita yang hamil itu adalah seorang gadis atau janda kemudian hamil karena berzina, kemudian dinikahi laki-laki yang menzinainya, maka in syaa Allah pernikahannya adalah pernikahan yang sah (QS. 24:3) tetapi anak yang lahir karena zina tersebut tidak bernasab ke bapak biologisnya tetapi bernasab ke ibu kandungnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka pernikahan anda dengan laki laki yang menghamili anda disaat anda hamil (bila rukun rukun nikahnya terpenuhi ), maka pernikahan anda adalah pernikahan yang sah, dan karena sah secara agama, maka hubungan suami istri yang anda lakukan setelah pernikahan yang sah tersebut juga sah, dan yang perlu anda ketahui bahwa anak pertama anda hasil zina tersebut bernasab ke anda sebagai ibunya (Fulan bin Ibunya) dan tidak bernasab ke suami anda sebaga bapak biologisnya.

Dan yang lebih penting untuk anda lakukan adalah bagaimana anda dan suami harus bersungguh sungguh untuk bertaubat kepada Allah dari dosa zina yang telah kalian lakukan berdua sebelum anda nikah

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA