assalamualikum wr.wb...
Perkenalkan saya ibu rumahtangga dengan dua anak, anak saya yang pertama laki-laki usia 12 tahun, kedua anak perempuan usia 6tahun, saat ini saya kebobolan hamil usia 5 minggu, suami saya tidak menyetujui kehamilan saya dikarenakan usia kita berdua yang menginjak kepala empat dan suami saya ketakutan apabila tidak bisa memberikan yang terbaik untuk anak ketiga, saya sudah menerangkan bahwa Rizki itu sudah ada yang mengatur tetapi suami saya tetap ingin mengugurkan kandungan saya dengan minum obat yg di belinya ditoko online, sejak itu saya sangat membenci suami saya dan saya ingin pisah darinya karena dia bukan jodoh yang baik untuk saya.yang saya tanyakan bolehkah saya meminta pisah/cerai kepada suami saya? Terima kasih assalamualikum wr.wb.
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Siapapun dari kita yang berkeluarga, tentu menghendaki kedamaian dalam kehidupan rumahtangganya, karena hanya dengan suasana damai sajalah, suami istri akan bisa membangun dan mengatur rumah tangganya dengan baik
Namun yang namanya problem dan masalah keluarga itu memang bisa terjadi dalam rumah tangga siapa saja, termasuk di keluarga anda tentunya, sebagaimana anda telah ceritakan, tetapi yakinlah bahwa anda tidak sendirian
Dan ketika terjadi masalah dalam keluarga yang bisa menyebabkan hilangnya suasana damai, mestinya harus segera diupayakan untuk diurai dengan berbagai cara, agar suasana damai bisa kembali bisa dirasakan bersama.
Upaya untuk mengurai masalah tersebut bisa dimulai dan in syaa Allah akan efektif, kalau ada kesiapan suami istri untuk membangun komunikasi yang baik, dengan masing2 menyampaikan masalah yang dirasakan, dilanjutkan dengan saling memberikan masukan, memusyawarahkan masalah yang ada, dan bila diperlukan bisa dengan menghadirkan fihak ketiga yang mempunyai kompetensi untuk menjadi penengah
Dan karena itu, seyogyanya anda tidak membiarkan masalah anda dengan suami tersebut berlarut larut tidak ada ujungnya, Untuk itu segeralah komunikasikan hal tersebut dengan suami anda, ajaklah duduk bersama dengan cara yang baik dan dengan bahasa yang lembah lembut, pilihlah waktu yang kondusif, sehingga suasana komunikasi bisa berjalan dengan baik, cair dan bahkan santai, Kemudian komunikasikan masalah anda kepada suami dan saya melihat sepertinya sangat diperlukan hadirkan fihak ketiga yang kalian berdua yakini mempunyai kompetensi dalam hukum pernikahan dan kalian yakini mampu untuk menjadi penengah dalam mengurai problem yang sedang anda hadapi, sekaligus memberikan nasihat kepada suami anda secara khusus dalam upaya bersama mencari solusi terbaik
Disamping upaya tersebut, ada hal mesti anda lakukan yaitu mendekat kepada Allah dengan optimal, memohon agar Allah berkenan membuka hati suami anda dan berkenan untuk memberikan yang terbaik untuk keluarga anda
Kalau segala upaya yang optimal sudah anda lakukan, tetapi suami tetap dengan sikap sikapnya yang tidak baik tersebut, barangkali cerai bisa menjadi alternatif terakhir yang bisa anda pilih
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.