Assalamu'alaikum ustadz. Saya mau tanya bagaimana hukumnya seorang perempuan tidur satu kamar dengan keponakan laki-lakinya walau keponakannya umur 8 tahun. Saat tidur pelukan dan cium pipi dan pintu kamar pun di kunci dari dalam.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Batasan usia memisahkan tempat tidur antara saudara kandung itu dilakukan saat anak-anak berusia tujuh tahun, berdasarkan hadits Rasulullah yang artinya:
Jika anak-anak kalian telah menginjak usia tujuh tahun maka pisahkanlah tempat tidur mereka. Jika mereka menginjak usia sepuluh tahun maka pukullah mereka karena meninggalkan salat (HR al-Hakim).
Kalau antara saudara kandung saja tidak boleh tidur satu kamar saat mereka berumur tujuh tahun, maka larangan tersebut tentu juga berlaku dengan yang bukan saudara kandung, bahkan mestinya larangannya lebih keras
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamju 'alaikum wrwb.