Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya sudah berumah tangga hampir 6 tahun. Alhamdulillah sudah dikaruniai anak berumur 5,5 tahun. Saya adalah orang agak temperament dan kadang-kadang pelupa. Pada suatu ketika ada pertengkaran yang lumayan hebat yang membuat emosi saya menggebu2, sehingga saya mengeluarkan kata " Baiknya kita bercerai saja". Setelah kepala agak dingin dan emosi reda sama sekali, saya hampir lupa apa yang saya katakan. Padahal belum genap 2 minggu saya menggauli istri saya. Sungguh saya tidak bermaksud mengakhiri pernikahan ini. Apa yang harus saya lakukan? Apakah ini sudah termasuk talak atau bagaimana?.
Sebelumnya Terima kasih atas penjelasan dan ilmu yang bermanfaat.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Setelah anda menyadari bahwa anda adalah seorang yang temperamen, sebuah sikap yang tentu tidak baik, khususnya ketika hal tersebut juga tetap anda bawa dalam rumah tangga, maka berupayalah untuk memohon kepada Allah agara Berkenan untuk memberikan kemudahan kepada anda agar segera bisa menjauhi sikap buruk tersebut.
Selanjutnya, bahwa ucapan anda "sebaiknya kita bercerai saja" yang anda tujukan kepada istri tersebut memang bisa menjatuhkan hukum talak, dan kalau itu untuk yang pertama kali anda lakukan, maka berarti talak satu.
Dan oleh karena talak satu, maka ketika dalam waktu iddah (3 kali haidh) anda berhubungan dengan istri anda, maka itu adalah halal dan insya Allah sudah secara otomatis dianggap ruju'.
Dan untuk selanjutnya, anda perlu berhati hati untuk tidak dengan mudah megatakan kata "talak" kepada istri, karena dengan sendaguraupun akan menjatuhkan hukum talak
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.