Assalamu'alaikum, perkenalkan saya yul, usia saya 37 tahun, saya sudah menikah secara agama selama 3 tahun dan ingin melegalkan secara negara karena saya sedang mengandung namun orang tua saya dan keluarga saya tidak ada yang menyetujui malah meminta saya untuk berpisah dan menggugurkan karena ada nya perbedaan status financial, jadi lebih berdosa manakah melawan kehendak orang tua dengan tetap melaksanakan pernikahan atau melakukan pengguguran, saya mohon diberikan jawaban atas pertanyaan saya. Terima kasih.
Wasallamualaikum
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Bagi seorang muslim/muslimah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya harus diletakkan diatas segala ketaatannya kepada siapapun termasuk kepada orang tua. Hal tersebut karena ketaatan kepada makhluk, termasuk kepada orang tua tua sifatnya tidak mutlak, dalam arti kita tidak boleh taat kepada makhluk termasuk kepada orang tua dalam kemaksiatan kepada Allah, sesuai denga pesan Rasulullah dalam haditsnya yang artinya : "Tidak ada hak ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta".
Oleh karenanya, menurut kami, jika upaya untuk tidak berpisah dan tidak menggugurkan kandungan bisa dilakukan, maka hal tersebut akan lebih baik
Dan dari upaya yang anda bisa lakukan adalah, cobalah komunikasikan masalah anda tersebut kepada orang tua, pilihlah waktu yang kondusif, dan kami melihat diperlukan hadirnya fihak ketika yang anda yakini mempunyai kompetensi dalam agama dan bisa menjadi penengah
Dan satu hal lagi yang sangat penting untuk anda lakukan adalah berusahalah untuk lebih mendekat kepada Allah, dengan melakukan ibadah yang baik dan bermohon kepada-Nya agar Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.