Apakah Sudah Jatuh Talak?

Pernikahan & Keluarga, 19 November 2020

Pertanyaan:

*Assalamu'alaikum, 

Ustadz, saya izin bertanya, mohon jawabanya dan saranya karena saya dilanda rasa takut yang luar biasa. 

Kasusnya begini Ustadz:

1. Ketika saya dan istri sedang bertengkar dalam kondisi marah yg meluap, terjadi percapakan :

Istri : saya mau ampihan (sudahan)

Suami : menurut istri (respon saya hanya diam "klo saya sudah lupa")

Istri : saya mau pulang

Suami : kamu mau pulang? , pulang saja sana (dengan perasaan marah dan seingat saya tidak ada keinginan atau niat menceraikan) tapi saya juga tidak yakin 100% ingatan saya benar. Kemudian saya bantu membereskan barang dan tasnya saya lempar. (Istri tidak jadi pulang karena kunci rumah sy simpan). 

2. Kasus ke-2 juga mirip, bedanya saya antar pulang, dan seingat saya yg ada dihati sya hanya marah tidak ada niat/keinginan menceraikan.

3. Kasus ke-3 mirip lagi, bedanya entah pada saat dia (istri) berkata saya sudahan atau pada saat istri berkata saya mau pulang (saya lupa yg mana yg saya respon) , saya (suami berkata terserah) tapi menurut istri saya iyakan. Seingat saya dihati tidak ada keinginan menceraikan, hanya marah dan jengkel karena kondisinya sedang ngotot ngototan. 

4. Terjadi cek cok di WA kalau tidak salah istri mau ngurus ke pengadilan, lalu saya jawab nanti biar saya yg urus. 

5. Terjadi cek cok di WA istri berkata mau ke pengadilan, saya jawab dengan kata "silakan"(seingat saya lintasan dihati adalah jengkel bukan mencerai) lalu sya nasehati jangan mudah minta cerai bagi istri dan jangan mudah menceraikan bagi suami. Singkat cerita tidak jadi ke pengepengadilan. 

6. Seingat saya entah 1x atau lebih saya lupa, saya pernah berkata kepada istri. 

Suami : kalau kamu memang mau meninggalkan saya (singat saya tidak ada kata silakan tapi sy juga ragu dgn ingatan saya) ingat ya.. Kebaikan yg pernah sya ajarkan tolong terus diamalkan dan kalau ada keburukan yg pernah saya ajarkan tolong ditinggalkan, kalau kamu punya suami lagi jangan perlakukan sama seperti saya. (Seingat saya juga tidak ada niat menceraikan). Dan ingat istri yg minta cerai tanpa alasan syar'i diancam begini dan begitu (panjang Ustadz). 

Seingat saya dan istri kasusnya itu. 

Pertanyaannya :

1. Bagaimana status pernikahan kami ? 

2. Istri saya hamil (mungkin saat terjadi kasus yg k2, tepatnya kapan saya lupa), bagaimana status anak kami? 

3. Apa perlu kami ke pengadilan agama setempat? 

Tolong bantuannya Ustadz, karena rasa sesak didada karena takut jatuh talak sangat besar dan Mengingat ingatan saya yg tidak baik, tidak yakin 100% benar, hanya seingatnya. 

Saya takut kalau ternyata Ingatan saya ternyata salah

Saya takut hari pembalasan nanti Ustadz

Jazakallah khairan Ustadz 🙏

 



-- Muhammad Tawan Prabowo (Banjarmasin)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Hukum Islam dibangun atas dasar sebuah keyakinan dan kepastian, karenanya kalau hanya sekedar prasangka, ragu-ragu, kira kira, maka tidak menimbulkan hukum

Dan semua peristiwa yang anda alami dengan istri dan anda ceritakan tersebut adalah sebuah kinayah atau kiasan yang kepastian hukum talaknya ditentukan oleh kepastian niat anda dalam hati untuk mentalak istri

Dan oleh karena dalam semua peristiwa yang terjadi, anda ragu-ragu (seingat saya tidak ada keinginan untuk ceraikan istri), maka in syaa Allah juga tidak terjadi hukum cerai, dalam arti anda dan istri anda masih berstatus sebagai suami istri yang sah, dan karena itu pula maka anak yang sekarang dalam kandungan istri anda juga anak sah kalian, dan karena itu pula anda tidak perlu untuk datang ke pengadilan agama

Satu hal yang mungkin perlu anda lakukan adalah mengajak istri untuk bertemu dengan ustadz yang kompeten untuk meminta nasihat

Demikian, semoga Allah berkenann untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA