Apakah Jatuh Talak

Pernikahan & Keluarga, 19 November 2020

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustad , Izin bertanya , saya pernah berkata kepada suami saya “ mas kita sudah pernah jatuh talak belom sih , kalo sudah pernah jatuh talak brp yah” saya khawatir dlm rumah tangga saya krn selalu bertengkar dgn suami dimana saya tidak sadar ada perkataa suami yang artinya adalah talak , tetapi suami menjawab “ ngga tau ! Kalo sudah jatuh talak ya sudah “ Ustad apakah perkataan suami saya mengakibatkan jatuhnya talak atau tidak karna kalimat yang diucapkan suami saya ada kata jatuh talaknya , terima kasih 



-- Retno (Tegal)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Hukum Islam dibangun atas dasar sebuah keyakinan dan kepastian, karenanya kalau hanya sekedar prasangka, ragu-ragu, kira kira, maka tidak menimbulkan hukum

Dan perkataan suami anda "ngga tau, kalau jatuh talak ya sudah" itu adalah jawaban dari pertanyaan anda, dan bukan kalimat talak yang sengaja diucapkan suami anda untuk mentalak anda, yang karenanya in syaa Allah tidak menimbulkan hukum talak

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 



-- Agung Cahyadi, MA