Status Suami Istri

Pernikahan & Keluarga, 24 November 2020

Pertanyaan:

Assalamualaikum,Dulu ibu saya menikah dalam keadaan hamil kakak saya, setelah melahirkan kakak saya, org tua saya tdk melakukan ijab kabul ulang.. Lalu 5 thn kemudian lahir lah saya Ketika saya menikah, ayah saya menjadi wali saya (saya lahir bkn dlm pernikahan sah secara agama krn orgtua saya gak ijab kabul ulang setelah kakak saya lahir) Apakah secara agama pernikahan saya dan suami sah d mata ALLAH? Apakah saya dan suami termasuk zina atau bukan?

Wassalamualaikum



-- Endang Palupi (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Seorang wanita yang berzina kemudian hamil, maka yang diperkenankan untuk menikahinya hanya laki-laki yang menzinainya saja, dan ketika itu terjadi, dalam arti ketika laki-laki yang menzinai wanita tersebut menikahi wanita hamil yang dizinainya, maka nikahnya dianggap sah secara syar'i, tetapi anak yang dikandung wanita tersebut bila lahir tidak bernasab ke bapak biologisnya namun bernasab kepada ibunya ( Fulanah binti Ibunya), karena pertumbuhan janinnya terjadi disaat belum ada ikatan pernikahan yang sah, Dan karena nikahnya sah, maka tidak harus mengulang pernikahannya setelah anaknya lahir

Dan karena pernikahannya sudah sah secara syar'i, maka anak-anak yang lahir setelah anak pertama, adalah anak anak kandung dari ibu bapaknya

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka anda dan adik adik anda adalah anak kandung dari bapak anda, yang karenanya pula, maka bapak anda adalah wali sah anda dalam pernikahan yang telah anda lakukan dengan suami

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA