Assalamu'alaikum warohmatullah ustadz..
Ayah mertua saya bercerai dengan istrinya, kemudian menikah lagi dan memiliki 2 orang anak dari pernikahan ke-duanya.
Apakah suami saya sebagai saudara tiri anak2 tersebut memiliki kewajiban menafkahi mereka apabila ayah mertua saya sudah tidak mampu menafkahi?
Terimakasih.
Wassalamu'alaikum warohmatullah
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ketika mertua laki laki anda menikah lagi dengan seorang wanita secarah syar'i dan kemudian dari perkawinan tersebut dikaruniai anak, maka anak anak dari perkawinan mertua anda dengan istrinya tersebut berarti saudara se-ayah suami anda dan bukan saudara tirinya.
Dan karena anak anak tersebut adalah adik seayah dari suami anda, maka apabila mertua anda meninggal atau tidak lagi mampu untuk menafkahi anak anaknya dalam hal ini adalah adik adik seayah suami anda, maka nafkahnya adalah tanggungjawab suami anda dengan syarat suami anda mempunyai kemampuan untuk itu.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taifiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.